Home Aparatur Ini Kebijakan Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Aceh Tengah

Ini Kebijakan Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Aceh Tengah

732
0

Takengon, tanohgayo.com- Kabupaten Aceh Tengah merupakan daerah zona Hijau yang diijinkan untuk membuka kembali pendidikan sekolah dengan sistem tatap muka pada masa New Normal Covid 19.

Proses perijinan belajar tatap muka di Kabupaten Aceh Tengah mengacu pada Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebuyadaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaranaan Pembelajaran pda tHAun pelajaran dan tahun Akademik 2020/2021.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka masa new normal covid 19 untuk SMA/SMK dimulai sejak tanggal 13 Juli 2020 dengan melengkapi protokol kesehatan, antaranya: pengaturan tata letak ruangan, pembagian waktu belajar, wajib menggunakan masker, menyediakan cuci tangan, pengaturan tentang kantin, penyemprotan disinfektan minimal 2 kali dalam sebulan, pengaturan tentang kegiatan olahraga, ekstra kulikuler, istirahat, rapat maupun antar jemput.

Sementara untuk jenjang SMP/MTs, SD/MI tetap melaksanakan proses belajar mengajar secara daring online sampai batas waktu yang belum ditentukan, begitu juga belajar mengajar untuk untuk jenjang TK/RA/PAUD.

Untuk jenjang SD/MI, SMP/MT siswa baru diperbolehkan hadir ke sekolah dalam pengurusan administrasi dengan tidak membenarkan siswa memakai seragam sekolah.

Pengawas sekolah tetap melakukan supervisi secara daring dengan menggunakan instrumen daring (online) serta pemantauan kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka masa new normal covid 19, dengan mengikuti protokol kesehatan.

Guru tetap menyiapkan rencana pembelajaran jarak jauh dengan tidak memaksakan penuntasan ketercapaian kurikulum dalam pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) dan materi yang difokuskan berorientasi pada literasi dan numerasi serta materi mencegah dan penaanganan penyebaran virus pandemi covid 19.

Kepala sekolah, guru dan pegawai tata usaha di sekolah tetap hadir ke sekolah guna membicarakan program-program tahun pelajaran 2020/2021 serta membicakana hal  yang berkaitan dengan kesiapan pembelajaran masa new normal covid 19 di sekolah masing-masing.

Terkait dengan telah adanya skenario pembelajaran tatap muka masa new normal yang dituangkan ke dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan inspeksi ke sejumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di kabupaten, Jum’at (10 Juli 2020).

Kunjungan yang dilakukan sejak pagi hingga menjelang sore itu, dilakukan dalam rangka memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi oleh sekolah setingkat SMA/ SMK/ MA sederajat yang akan memasuki Tahun Ajaran Baru 2020-2021.

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Bappeda serta awak media, Bupati Aceh Tengah memeriksa satu persatu sarana dan fasilitas yang wajib dipersiapkan. Sekolah yang disambangi, MAN 1 Takengon, SMAN 17 Takengon di Bies, SMKN 2 Takengon di Pegasing, SMAN 11 Takengon di Atu Lintang, SMAN 5 Takengon di Jagong Jeget dan MAS Al Huda di Jagong Jeget.

Tidak kalah penting, bagi siswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka harus memiliki surat pernyataan orang tua. “Pemeriksaan ini sengaja kami lakukan untuk memastikan semua aman dan telah terpenuhi protokol kesehatan sebelum kegiatan sekolah dimulai,” tutur Shabela.

Karena menurutnya kesehatan dan keselamatan guru, siswa, keluarga dan masyarakat adalah prioritas yang paling utama dalam menyongsong fase new normal ini.

Dalam kunjungan Bupati, ditemukan hampir seluruh sekolah telah melakukan persiapan menyambut tahun ajaran baru dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Jika syarat dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka”, tegas Shabela.

Sementara Kadis Pendidikan Aceh Tengah menyatakan hampir 100 persen orang tua/wali telah menyetujui proses belajar mengajar berjalan, dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Jumlah para anak didik yang masuk kelas juga akan dibatasi demi kenyamanan anak didik serta para guru yang nantinya akan berada dalam ruang kelas.

Bupati Aceh Tengah mengajak semua pihak dengan sungguh-sungguh mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, agar pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka mendatang dapat produktif dan aman covid-19.

“Melaksanakan keputusan bupati, bahwa belajar tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dimulai 13 Juli 2020, Dinas pendidikan melakukan monitoring SMA sederajat yang sudah tatap mda dan melihat kesiapan SMP sederajat untuk tatap muka,” demikian Uswatuddin, Kadis Pendidikan Aceh Tengah. (wyra)