Home Aparatur Ini Point SE Bupati Bener Meriah tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442...

Ini Point SE Bupati Bener Meriah tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H

586
0
Bupati Bener Meriah, Sarkawi

Redelong, tanohgayo.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/67/2021 terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dalam masa pandemic Covid 19. SE tertanggal 10 Mei 2021 itu ditandatangani Bupati Sarkawi yang ditujukan ke seluruh camat, kepala desa, dan para pengurus masjid.

Bupati meminta kepada para camat, reje kampong (kepala desa), para imam dan pengurus masjid untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat dan jamaah dalam wilayah masing-masing agar menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti menjaga jarak minimal satu sampai 1,5 meter, memakai masker dan mencuci tangan.

“Bagi yang terindikasi terpapar Covid-19 agar tidak mengikuti pelaksanaan shalat ldul Fitri 1442 Hijriah, bagi yang baru tiba dari luar daerah dihimbau untuk tidak shalat Idul Fitri, serta melakukan isolasi mandiri di rumah,” begitu salah satu poin bunyi surat.

Pada poin selanjutnya, Bupati berpesan kepada panitia masjid, wajib menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten itu.

Dalam poin terakhir surat, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan pada kawasan zona hijau. (RL/AG)