Home Aparatur Ini Rincian Anggaran Penanganan Covid- 19 di Kabupaten Aceh Tengah

Ini Rincian Anggaran Penanganan Covid- 19 di Kabupaten Aceh Tengah

917
0

Takengon, tanohgayo.com-Pemkab Aceh Tengah mengelontorkan dana sebesar Rp 9,2 Milyar untuk menangani pencegahan coronavirus disease (covid-19). Hal tersebut setelah dilakukan revisi anggaran dengan pengalihan dari beberapa sumber.

Salah satu sumber dana untuk penanganan covid 19, dari DAU sebesar 9.78 Persen. Dimana DAU sebelumnya diperuntukan untuk operasioanal, biaya rutin OPD dan beberapa kegiatan fisik dan non fisik. Kegiatan sosialisasi, bimtek serta perjalanan dinas telah dilakukan pemotongan.

“Sesuai arahan kementerian, ada keteria dalam pengalihan dana, dari kegiatan yang tidak penting, kurang penting maka dialihkan untuk penanganan covid 19. Ini urusan nyawa, harus jadi prioritas utama,” kata Karimansyah Sekda Aceh Tengah, Kamis (9/4/2020) di ruang kerjanya.

Meski sudah disetujui (dianggarkan) Rp 9,2 Milyar, masih bisa perubahan jika dimungkinkan. Hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan Covid 19. Karena belum dapat diprediksi kapan pandemik corona berakhir.

Dana yang telah dianggarkan tersebut, sudah dapat dipergunakan oleh beberapa OPD. Salah satunya oleh RSU Datu Beru dan Dinas Kesehatan yang mendapat plot anggaran yang paling besar.

Selain dana Rp. 9,2 Milyar, untuk setiap kampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta. “Karena dampak corona, anggaran desa diprediksi akan ada penurunan sebesar 1,3 Persen,” ungkap Karimansyah.

Kepada OPD yang telah mengangakan dana dari Rp. 9,2 M, telah dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan. Pengalokasian dana dari ABPK telah dimungkinkan sesuai arahan pemerintah pusat, untuk menyesuaikan kondisi dan diberi ruang sesuai kebutuhan penanganan covid 19.

Penggunaan anggaran yang disediakan Pemkab Aceh Tengah untuk penanganan covid 19;

  1. Pengadaan dan perlengkapan kesehatan standar untuk pencegahan dan penangnan penyakit covid 19 (Dinkes) sebesar Rp 586 juta.
  2. Pengadaan dan perlengkapan kesehatan standar untuk pencegahan dan penanganan penyakit covid 19 (RSU Datu Beru) Rp. 454.352.000.-
  3. Pengadaan alat-alat kesehatan/alat-alat kedokteran ruang isolasi pananganan dan pencegahan penyakit covid 19 (RSU Datu Beru), Rp. 1.145.400.000,-
  4. Pengadaan alat kesehatan ruang isolasi rumah sakit rujukan penanganan dan pencegahan penyakit covid 19. (RSU Datu Beru),  Rp. 959.960.000.-
  5. Peningkatan kesehatan masyarakat melalui pelayanan PCS, (PCS 119), Rp 170.000.0000,-
  6. Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas (14 Puskesmas), Rp 1.400.000.000,-
  7. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan DAK Reguler untuk penanganan dan pencegahan penyakit covid 19,  Rp 2.024.019.000,-
  8. Pengelolaan program bantuan operasional (BOK), Rp 76.600.000,-
  9. Peningkatan survellance epidemilogi dan penanggulangan wabah untuk penanganan penyakit covid 19, Rp. 43.500.000,-
  10. Pengelolaan program bantuan operasional kesehatan (BOK) surveilans dan respok KLB (DAK Non Fisik) untuk penanganan penyakit covid 19, Rp. 351.177.710,-
  11. Pengelolaan program BOK Kegiatan deteksi dini dan penemuan kasus, Rp. 204.900.000,-

Selain itu ada beberapa pos angaran yang dikelola OPD antaranya:

  1. Pelaksanaan gugus tuga, Rp. 744 juta.
  2. Satpol PP, Rp. 100 juta.
  3. Dinas Lingkungan Hidup, Rp. 85 juta.
  4. Dinas Perhubungan, Rp. 318,5 juta.
  5. Dinas Kominfo, Rp 73 juta, dan
  6. Untuk 14 kecamatan, Rp 490 juta.

Sekda Karimansyah, berharap dana tersebut akan mencukupi jika Aceh Tengah zero (0) pasien corona. Namun jika kondisi yang tidak diinginkan terjadi maka akan diupayakan pendanaan lain dari berbagai potensi. (wyra)