Home Aparatur Ini Sanksi Sesuai Peraturan Bupati, Jika Tidak Pakai Masker di Luar Rumah

Ini Sanksi Sesuai Peraturan Bupati, Jika Tidak Pakai Masker di Luar Rumah

1237
0

Takengon, tanohgayo.com-Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bahwa penyebaran Covid 19 terus meningkat, menimbulkan korban jiwa dan kerugian aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Perbup tersebut merupakan pintu masuk bagi pemkab dengan pihak terkait menertibkan masyarakat yang enggan memakai masker. Terlebih Pemkab Aceh Tengah segera akan membagikan 200 ribu masker kain kepada masyarakat.

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke fasilitas umum seperti pasar, sekolah dan masjid akan ditindak oleh pihak keamanan,” kata Jayusman, di Masjid Babul Jannah Angkup Silihnara, Rabu (17/06/2020).

Dalam Perbup Nomor 25 tahun 2020 tercantum Bab VI Pasal 7 yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah (pasal 3). Sanksi tersebut:

  1. Petugas penjaga perbatasan berwenang memutar balik arus kendaraan baik roda 2 (dua) atau roda 4 (empat0 dan seterusnya,
  2. Peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh putugas dan pemberian masker;
  3. Tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik,
  4. Penarikan sementar identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang;
  5. Pembatalan semnetra izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan diusahanya.

Dalam pasal selanjutnya disebutkan, setiap orang ber KTP luar kabupaten yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud diwajibkan meninggalkan dan keluar dari wilayah kabupaten Aceh Tengah. (wyra)