Home Aparatur Ini Tambahan Hari Libur ASN di Aceh Tengah

Ini Tambahan Hari Libur ASN di Aceh Tengah

1315
0

Takengon, tanohgayo.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, akan mendapatkan tambahan libur Idul Adha selama tiga hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 061/3226/ORGS tertanggal 24 Juli 2020.  Dalam surat itu disebutkan bahwa tambahan libur yaitu hari Kamis tanggal 30 Juli, Sabtu tanggal 1 Agustus dan Senin Tanggal 3 Agustus 2020 yang akan datang.

Tambahan itu juga mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/10313 tanggal 21 Juli 2020 tentang hari yang diliburkan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Penambahan hari libur tersebut didasari pertimbangan bahwa masyarakat Aceh, termasuk Aceh Tengah biasa menyambut datangnya hari raya (idul fitri dan idul adha) dengan tradisi meugang, dua dan sehari sebelum hari raya. Tradisi ini merupakan kearifan lokal yang sudah berjalan sejak dulu, dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota mensikapinya dengan meliburkan sekolah dan kantor.

Begitu juga pada hari tasyrik (H+1 sampai H+3) Idul Adha, sebagian besar masyarakat Aceh sedang melakukan aktifitas penyembelihan hewan qurban, sehingga untuk memberi kesempatan kepada para ASN untuk terlibat langsung dalam aktifitas ibadah tersebut, kegiatan di instansi pemerintahan juga diliburkan.

Meski sudah ditetapkan tambahan libur Idul Adha, namun bagi instansi yang terkait dengan pelayanan umum seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diwajibkan menerapkan sistem piket, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, kekurangan jam kerja akibat adanya tambahan libur ini, diganti pada hari lainnya, yaitu dengan menambah jam kerja pada saat sudah aktif bekerja pasca libur tambahan ini. Prinsipnya ketentuan tentang jam kerja 37,5 jam per minggu harus tetap dipenuhi, sehingga tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memberikan libur tambahan selama 3 hari, karena menerapkan hari kerja 6 hari per minggu, sementara untuk tingkap provinsi dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang menerapkan hari kerja 5 hari per minggu, libur tambahan hanya 2 hari yaitu tanggal 30 Juli dan 3 Agustus 2020. (AG)