Home Aparatur Jang-Ko Adukan Pelayanan Buruk Damkar Bener Meriah ke Ombudsman Perwakilan Aceh

Jang-Ko Adukan Pelayanan Buruk Damkar Bener Meriah ke Ombudsman Perwakilan Aceh

676
0

Takengon, tanohgayo.com-Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), menyerahkan surat laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, terkait kasus kelalaian dan buruknya pelayanan Damkar di kabupaten Bener Meriah, Rabu (2 September 2020).

Maharadi, koordinator Jang-Ko menyatakan harus ada investigasi dan evaluasi serius terhadap pelayanan Damkar di Kabupaten Bener Meriah.

Laporan Jang-ko berawal dari buruknya pelayanan Damkar pada insiden kebakaran tanggal 14 Agustus tahun 2020 di Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengakibatkan sebanyak 19 ruko hangus terbakar dan 6 unit ruko lainnya terkena imbas. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2020 kebakaran kembali terjadi, satu unit rumah milik warga kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh habis terbakar, satu rumah milik warga lainnya ikut terkena imbas.

“Kejadian kebakaran dua pekan yang lalu menunjukan bahwa pelayanan Damkar di Bener Meriah diduga tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan pada Perpres No 2 Tahun 2018”, ungkap Maharadi.

Lanjutnya, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seperti kerusakan mobil pemadam kebakaran juga harus dilakukan investigasi lanjutan karena ada dugaan korupsi di kasus tersebut, sehingga permasalahan ini dapat tuntas sampai ke akar masalahnya dan yang menjadi harapan kita dikemudian hari kalau kejadian yang serupa tidak terulang kembali akibat buruknya pengelolaan.

Meskipun kehadiran beberapa unit mobil pemadam kebakaran baru bukanlah garis finish. “Kita bersyukur saat ini sudah ada beberapa unit mobil pemadam kebakaran baru yang didatangkan ke Bener Meriah, namun kami berfikir bahwa itu tidak menjadi indikasi serta jaminan akan hadirnya pelayanan yang baik ke depan, jika tidak dilakukan evaluasi serius terkait kasus kelalaian yang telah terjadi belakangan”.

Jang-Ko berharap penuntasan kasus buruknya pelayanan damkar di Bener Beriah dapat tercapai sesegera mungkin, sehingga nantinya ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran dan peringatan juga bagi dinas terkait di tubuh pemerintahan kabupaten Bener Meriah khususnya.

Semantara pihak Ombudsman Perwakilan Aceh menyatakan akan memproses laporan dari Jaringan Anti Korupsi Gayo, paling lambat 14 hari setelah laporan tersebut diterima.(ril/wr)