Home Aparatur Jang-Ko Nilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah telah “Offside”

Jang-Ko Nilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah telah “Offside”

508
0

Takengon, tanohgayo.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menetapkan membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan antara Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dengan wabup Firdaus.

Pansus tersebut diisi 10 orang diketuai Sukurdi Iska, langsung mendapat surat tugas untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi dalam upaya perdamaian bupati dan wakil bupati Aceh Tengah ke Lhoksemawe. Surat tugas dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2020, memerintahkan pansus untuk perjalanan dinas selama 6 (enam) hari.

Keluarnya surat tugas tersebut ditanggapi LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) yang menyatakan Pansus DPRK Aceh Tengah tersebut offside karena dinilai telah memaksakan kehendak yang bukan bagian dari kewenanganya.

“Apa hubunganya pemberangkatan 10 tim pansus DPRK  Aceh Tengah ke Kota Lhoksuemawe dan  Kota Banda Aceh, dalam agenda Konsultasi dalam upaya perdamaian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh,” kata Koordinator Jang-Ko, Maharadi dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2020).

Jang-Ko mempertanyakan, pansus dengan pihak mana saja akan berkonsulitasi. “Ini kan buang-buang uang saja, mengakali anggaran Pansus saja. Padahal upaya perdamaian sudah di lakukan oleh Mendagri melalui Plt, Gubernur,” kata Maharadi.

Lain itu, Jang-Ko menyatakan pihak Bupati Aceh Tengah Shabela telah membuat laporan kasusnya ke Polda Aceh. Sehingga DPRK tidak perlu mencampuri masalah penegakan hukum atas kasus tersebut. Dimana ranah DPRK Aceh Tengah bukan di situ, soal benar dan salah, itu kewenangan pengadilan.

Maharadi, menyatakan DPRK Aceh Tengah harus tahu diri  mengambil posisi dan peran dalam konflik ini. Peran mereka haruslah sesuai dengan fungsi, tujuan DPR dibentuk dalam undang-undang.  DPRK punya peran memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah, terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat.

Oleh karenanya, memperkuat Peran DPRK dalam memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan, maka untuk itu sudah sepatutnya DPRK mengawasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati. “DPR mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat,” terangnya.

“Jikapun konflik ini memang dirasa menggangu pelayanan pemerintahan yang dijalankan Bupati dan Wakil bupati kepada masyarakat Aceh Tengah, maka DPRK Aceh Tengah harusnya menegur, bahkan membuat keputusan pemberhentiaan keduanya melalui hak angket dan interplasinya,” pungkas Maharadi. (AG)