Takengon, tanohgayo.com- Kabag EKonomi pada Pemkab Aceh Tengah mengungkapkan dan meminta ada upaya penertiban tambang liar di Kp. Lumut Kecamatan Linge. Hal tersebut disampaikan Marwandi Muthe dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRK Aceh Tengah, Kamis (13 September 2019), di ruang sidang DPRK setempat.
“Karena kewenangan pemerintah tingkat II sudah dicabut tentang ijin pertambangan, bagaimana upaya kita ke pemerintah provinsi untuk menertibkan tambang liar yang ada di Kampung Lumut,” kata Marwandi Munthe yang juga menjabat Plt Dirut PDAM Tirta Tawar Aceh Tengah.
Dalam RDP tersebut, DPRK menyetujui akan dibentuknya Pansus dan akan turun ke masyarakat dalam waktu dekat. DPRK Aceh Tengah akan melihat dan mendengar pendapat masyarakat lingkar tambang tentang rencana penambangan oleh PT LMR.
“Pansus ini nantinya akan menghimpun informasi lebih detail dari masyarakat di seputaran kawasan penambangan yang akan dilakukan oleh PT LMR,” kata Samsuddin ketua sementara DPRK Aceh Tengah. (wyra)