Home Aceh Tengah Kapan Mutasi SOTK di Pemkab Aceh Tengah?

Kapan Mutasi SOTK di Pemkab Aceh Tengah?

728
0

Takengon, tanohgayo.com-Berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, DPRK telah menyetujui tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (PSOTK). Pelaksanaannya akan mulai diberlakukan pada tahun 2021, setelah ditetapkannya Qanun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Arslan Abd. Wahab melalui Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tengah Amri Sujama, S.STP, M.Si usai acara Rapat Persiapan Peringatan HUT Kota Takengon Tahun 2021 di Gedung Opr. Room Kantor Bupati setempat, Selasa (26 Januari 2021) lalu.

Adapun dinas yang dimekarkan, Dinas Pertanian dimekarkan menjadi Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan. Kemudian Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah menjadi Dinas Syariat Islam dan Dinas Pendidikan Dayah. Selanjutnya Dinas Perdagangan, Koperasi UKM turut dimekarkan menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Dinas Koperasi UKM dan yang terakhir Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dimekarkan menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kini semua aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemkab Aceh Tengah menungu-nungu kapan dimulai pemberlakuan SOTK tersebut. Kinerja ASN pun diduga tidak produktif karena semua ASN menunggu kapan Bupati Aceh Tengah melakukan mutasi. Apakah menungu diberlakukannya penghapusan jabatan struktural oleh kementerian atau ada alasan lain?.

Sebelumnya, beredar kabar akan dilakukan mutasi pada pertengahan bulan Mei, setelah bupati melakukan kunjungan kerja ke Palembang dalam rangka pelaksanaan Pekan Tilawatil Qur’an (PTQ) Radio Republik Indonesia (RRI) Tingkat Nasional.

Jauh sebelum itu, beredar kabar mutasi akan dilakukan setelah selesainya Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan pemeriksanaan keuangan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Aceh Tengah.

Terakhir, kembali beredar kabar (sumber tanohgayo.com), bupati sengaja mempercepat, kembali dari Jakarta usai bertemu dengan Wakil Ketua Partai Gerindra, untuk segera dilakukan mutasi, setibanya di Takengon.

Namun, mutasi yang dilakukan Bupati ternyata hanya untuk mengangkat sumpah 16 Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tingkat Menengah Pertama (SMP), 56 orang di Sekolah Dasar (SD) dan 15 orang di Taman Kanak-Kanak (TK), Senin (31 Mei 2021).

Isu mutasi yang terus beredar, membuat kinerja ASN di beberapa instansi kurang baik. Serapan anggaran juga sangat rendah terlebih tingkat kesiplinan ASN menjadi sangat berkurang, terutama pada dinas yang akan dimekarkan.

Bahkan dampak yang sangat mencolok, di media sosial, Disparpora Aceh Tengah pernah tidak tidak dapat membayar uang listrik kantor, sehingga harus diputus pihak PLN. Lain itu, sejumlah instansi diduga tidak dapat membayar gaji tenaga honor dari anggaran yang tersedia dan harus menggunakan dana talangan (pinjaman).

Diduga, akibat berlarut-larutnya mutasi, Pemkab Aceh Tengah juga belum dapat mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Salah satu sumber tanohgayo.com menyatakan, “Bagaimana kami bisa bekerja, anggaran saja masih numpang, kami tidak tahu mana yang kami kerjakan, mungkin kami pun tidak di dinas ini, gaji pun tidak tahu dimana,” kata sumber yang berkantor di jalan Yos Sudarso.

Ketidakjelasan kapan dilakukan mutasi, telah membuat ASN dalam Pemkab Aceh Tengah resah. Semoga bukan karena banyaknya titipan yang harus diakomodir pihak terkait, atau ketiadaan anggaran sehingga isu mutasi terus merebak di tengah masyarakat terutama para ASN. Semoga pertimbangan matang dari tampuk pimpinan dan pengambil kebijakan lainnya dapat membawa perubahan di Kabupaten Aceh Tengah pada semua kalangan bukan kalangan tertentu. (Redaksi)