Takengon, tanohgayo.com – Polres Aceh Tengah mengungkap 10 kasus kriminal sejak bulan Juli 2020.
“Sebanyak enam kasus merupakan kasus narkoba dan empat kasus kriminal,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat, Rabu (12 Agustus 2020).
Untuk kasus narkoba diamankan lima orang pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,68 gram dan ganja seberat 880 gram.
“Sementara untuk kasus yang ditangani Satreskrim itu ada empat pelaku yang terdiri dari kasus pornografi dan ITE, pornoaksi (cabul) dibawah umur, curanmor dan transaksi penggelapan uang,” terang Sandi Sinurat.
Menurut Sandi masih banyak kasus narkoba dan kejahatan lainnya yang masih belum terungkap. Untuk itu, ia berharap kerjasama masyarakat dan semua pihak dalam memberantasnya.
Terang Kapolres, terkait penyebaran narkoba dalam wilayah hukum Aceh Tengah belum kategori sangat rawan. Dimana dari kasus yg diungkap, maupum jumlah barang bukti masih dikatakan kecil dibanding wilayah hukum lain.
“Narkoba adalah musuh bangsa, musuh bersama, tetap bekerja mengungkap adanya kasus narkoba, yang barang bukti kecil atau yang besar, karena menjadi konsen kita bersama serta sesuai perintah presiden,” papar Kapolres Aceh Tengah. (WR)