Home Aparatur Karyawan Di- PHK, PT Hyundai Tiga Kali Abaikan Surat Disnakertrans 

Karyawan Di- PHK, PT Hyundai Tiga Kali Abaikan Surat Disnakertrans 

599
0

Takengon, tanohgayo.com– Sejumlah mantan karyawan PT Hyundai, pekerja pembangunan PLTA Peusangan 1 & II  mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Selasa (14/4/2020).

Kedatangan karyawan, yang telah mendapat putus hubungan kerja (PHK), untuk menyampaikan keluhan karena tidak mendapat pesangon sesuai ketentuan.

Beberapa karyawan di  PHK pada bulan Maret 2020 oleh perusahaan dengan alasan efisiensi. “Kami menerima kalau harus diberhentikan, hanya saja pesangon yang kami terima menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Joko, salah seorang karyawan.

Dijelaskan Joko, bahwa seharusnya rekan-rekannya yang di PHK mendapat pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 dan 157. Jika perusahaan memberikan hak sesuai ketentuan, maka mereka tidak berkeberatan. “Kami tak menuntut lebih, hanya saja dibayarkan sesuai aturan saja, itu sudah cukup. Tapi perusahaan sudah mengangakangi peraturan,” tambahnya.

Ada mantan karyawan yang seharusnya menerima Rp 40 Juta, tapi hanya diberikan setengahnya. Hal itu dapat terjadi kepada karyawan lainnya, dimana ada informasi pihak perusahaan akan melakukan PHK lagi.

Sebelum melaporkan nasib mereka ke DPRK, mantan karyawan tersebut telah melaporkan kepada Pemkab Aceh Tengan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

“Hari ini, saya mewakili kawan-kawan mantan karyawan. Kondisi ini, bisa juga terjadi ke saya, makanya harus segera diluruskan. Kami sudah sampaikan ke managemen, serta pihak dinas ketenagakerjaan, terkait masalah ini,” tambahnya.

Dalam pertemuan di ruang rapat Ketua DPRK Aceh Tengah, turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Tengah, “Sudah tiga kali kita surati (PT Hyundai), tapi tidak ada respon,” terang Kausarsyah.

Dikatakan, Distransnaker Aceh Tengah siap memfasilitasi masalah tersebut dengan pihak perusahaan. “Agar ada jalan keluarnya, kita akan terus fasilitasi. Hanya saja, surat yang kita kirim tidak dibalas,” tandasnya.

Sedangkan DPRK berpendapat, pihaknya akan menyurati perusahaan serta memanggil pihak PT Hyundai untuk mengklarifikasi terkait teknis pembayaran pesangon terhadap sejumlah mantan karyawan perusahaan asing tersebut yang sudah di PHK.

“Secepatnya akan kita layangkan surat untuk mengundang mereka,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega.

Hal senada disampaikan anggota DPRK lainya, Sukurdi Iska. Dia mendorong pemerintah kabupaten, khususnya Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan untuk dapat membantu atau memfasilitasi mantan karyawan dengan PT Hyundai.

“Dewan hanya akan mendorong pemerintah. Tapi persoalan ini, harus segera ditindak lanjuti agar tidak berlarut-larut. Bila wewenang dinas terkait hanya memfasilitasi atau memediasi, tetapi harus bisa tetap membantu mencari jalan keluar agar mantan karyawan PT Hyundai ini, bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sukurdi Iska Ketua Komisi B.

Lain itu, tampak hadir menerima mantan karyawan sejumlah anggota DPRK, Sukurdi Iska, Muzakir dan Ichwan Mulyadi. (AG)