Home Aparatur KBRI Kuala Lumpur Diharap Mempercepat Proses Verifikasi WNI/PMI asal Aceh

KBRI Kuala Lumpur Diharap Mempercepat Proses Verifikasi WNI/PMI asal Aceh

549
0

Takengon, tanohgayo.com – BNPB menggelar Rapat Koordinasi Teknis Virtual melalui zoom meeting, yang diikuti oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah, Kabag Humas Setdakab Aceh Tengah beserta Anggota BPBD Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Media Center Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kamis (27/08/2020) malam.

hal terssebut dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pemulangan Warga Negara Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) asal Aceh yang pada saat ini berada di Malaysia.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota, BPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh serta stakeholder terkait, rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat virtual serupa yang telah dilaksanakan pada 12 Agustus yang lalu.

Video Conference dimaksudkan menyikapi ketentuan yang diatur dalam pasal 40 (b) dan 41 (d) Undang – Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Rapat koordinasi tersebut berharap agar pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk mempercepat proses verifikasi WNI/PMI asal Aceh, agar proses pemulangan ke Aceh dapat segera dilakukan. Memfasilitasi pemulangan WNI/PMI asal Aceh baik untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan surat perjalanan laksana paspor (bagi yang tidak memiliki paspor) ataupun urusan dengan Pemerintah Malaysia agar dalam proses pemulangan ini dapat berjalan lancar sehingga para WNI/PMI asal Aceh ini dapat segera diberangkatkan serta dipulangkan hingga ke daerah masing-masing.

Untuk Satgas BPBA segera membentuk tim kecil untuk merancang skenario secara teknis terkait pemulangan imigran asal Aceh dengan turut melibatkan stakeholder terkait, kemudian beserta BPBD Kab/Kota selaku satuan tugas di daerah masing-masing untuk menyusun alokasi anggaran dan dana terkait pemulangan WNI/PMI tersebut.

Kepada pihak Pemerintah Pusat dalam hal ini BNPB agar dapat memberikan dukungan sepenuhnya terkait pemulangan WNI/PMI serta dapat kiranya menunggu skenario yang sedang disusun oleh satuan tugas di tingkat Daerah Kabupaten/Kota termasuk rancangan terkait kebutuhan anggaran pemulangan WNI/PMI asal Aceh yang saat ini masih berada di Malaysia.

Usai rapat virtual tersebut, Bupati Aceh Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah mengungkapkan. “Kepada imigran yang akan kembali, terutama yang berasal dari Aceh Tengah harus melewati syarat utama wajib rapid test, untuk meyakinkan dalam kondisi sehat, minimal dapat menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non reaktif atau negative,” tegas Shabela. (ril/AG)