Takengon, tanohgayo.com– menyikapi adanya wacana pemerintah untuk mengaktifkan kembali kegiatan di lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyerabaran Corona Virus Disease (Covid 19).
Kadis Pendidikan Aceh Tengah Drs. Uswatuddin, MAP kepada tanohgayo.com menjabarkan beberapa point intruksi sesuai SE nomor 094/1181/DISDIK/2020;
Kepala Dinas Pendidikan mengintruksikan kepada jajaran Dinas Pendidiakn, kepala sekolah, guru peserta didik dan wali murid, bahwa pelaksanaan kegiatan di sekolah sejak tanggal 2 s/d 20 Juni 2020 adalah masa persiapan pengisian raport dan persiapan pengumuman kelulusan kelas IX bagi tingkat SMP dan kelas VI bagi tingkat SD.
Pihak sekolah untuk semua jenjang di bawah nauangan Dinas Pendidikan agar tetap melaksanakan proses belajar di rumah.
Siswa hadir pada tanggal 20 Juni pada saat pembagian rapor semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dengan mengikuti protokol kesehatan.
Pengumuman kelususan Ujian nasional (UN) dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020. Tingkat SD pegumuman kelulusan pada tanggal 15 Juni 2020.
Sesuai dengan kalender pendidikan, untuk penilaian ujian akhir semester (UAS) dilaksanakan mulai tanggal 8 s/d 13 Juni 2020.
UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur KKM.
Libur semeter dimulai pada tanggal 22 Juni s/d 11 juli 2020 sesuai kalender pendidikan.
“Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk membiayai keperluan dalam pencegahan pendemi Covid 19,” demikain disampaikan Uswatuddin, Sabtu (30/5/2020). (wyra)