Takengon, tanohgayo.com– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (26 Juli 2018),di salah satu hotel seputaran kota Takengon menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan lembaga Adhoc, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan selama sehari dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tiga orang Sekretariat PPK.
“Tujuan untuk mewujudkan tata kelola dan pelaporan keuangan yang baik dan benar serta bisa dipertanggungjawabkan pada penyelenggaraan pemilu Tahun 2019,” kata M Sofyan, M. Si Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KIP Aceh Tengah yang diwakili oleh Ir Ivan Astavan dan dihadiri dua nara sumber yaitu Nazamuddin SH dari Kejaksaan Negeri Takengon dan Ruslan dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.
Nazamuddin mengatakan semua pengeluaran keuangan pada penyelenggaraan pemilihan umum harus ada laporan pertanggung jawabkan yang sesuai petunjuk tekhnis yang telah ditetapkan. Semua bukti pemakaian dan bukti pengeluaran agar disiapkan seperti sewa menyewa dan lain lain.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah yang diwakili Kasi Pengendalian Anggaran, Ruslan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menghimbau agar penyelenggara menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan bukti penggunaan mohon disimpan dan diarsipkan dengan baik dan benar.
Pada sesi pertama PPK akan dibekali tentang aturan dan konsekuensi pelaporan pertanggung jawaban keuangan yang disampaikan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Takengon. Sesi kedua materi bimtek, yaitu tentang teknis pelaporan keuangan serta kaitannya dengan pemotongan TC bagi PNS yang diperbantukan pada Sekretariat PPK. Yang disampaikan oleh nara sumber dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah. (Aman Kiswah/AG)