Home Aparatur Kontraktor Pembangunan Jalan Geumpang – Pameu Seksi III Diduga Tidak Kantongi Ijin...

Kontraktor Pembangunan Jalan Geumpang – Pameu Seksi III Diduga Tidak Kantongi Ijin Galian C

1213
0

Takengon, tanohgayo.com- PT. Sentra Multikarya Infrastruktur ditetapkan sebagai pemenang proyek Pembangunan Jalan Geumpang – Pameu Seksi III, ruas 30 KM, dengan kontrak senilai Rp 44.685.528.000,00 dari APBN pada Kementerin PUPR.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.679 Lantai2/B Kota Bandung Jawa Barat itu diduga dalam pelaksanaan kegiatan mengunakan material galian C tanpa memperoleh ijin.

Hal itu diungkapkan Reje Kampung Paya Tampu Kecamatan Rusip Antara. “Kami tidak tahu apa nama perusahaannya, tapi masyarakat melihat mereka mengambil bahan galian/material dari Sungai Mewah dan kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi galian C,” ungkap Ilyas kepada awak media, Kamis (1 Juli 2021) di Pameu.

Jelas Reje Paya Tampu, pihak perusahaan juga tidak pernah melapor kegiatan mereka kepada pemerintah kampung. Sehingga aktifitas perusahaan yang mengambil material dari sungai juga tanpa ada pemberitahuan, sehingga aparat kampung juga tidak mengetahui proses perijinan Galian C yang digunakan perusahaan tersebut.

Reje Kampung Paya Tampu bersama Mukim, tokoh masyarakat pernah mendatangi lokasi proyek untuk meminta kompensasi perusahaan terhadap pembangunan kampung dan meminta perusahaan melibatkan tenaga lokal.

“Mereka keruk material dialiran sungai tidak ada melapor ke kami. Seharusnya musyawarah dulu, bahkan, waktu itu kami sempat menahan pengambilan material tersebut sebelum mereka bertemu dengan aparat desa dan tokoh masyarakat, untuk memberikan kompensasi,” terang Salihin kepada wartawan.

Reje Kampung Paya Tampu, Ilyas, membenarkan pihaknya sempat menahan pengambilan material dan pihak perusahaan sempat datang ke rumahnya untuk membicarakan detail permintaan masyarakat.

“Jika masalah galian C kami tidak tahu. Karena pemberitahuanya ke kami pun belum ada, pengambilan material dari sungai mereka tidak melapor. Kami sempat datangi ke sana, setelah dilakukan penahanan baru mereka datang kerumah pak reje,” tambah Salihin.

Katanya, pemuda di lokasi itu sempat komplain dengan pihak perusahaan terkait penjagaan alat berat di lokasi. Perusahaan hanya menawarkan Rp. 75 ribu untuk satu malam. Sedangkan perusahaan yang pernah bekerja di kampung itu menawarkan Rp175 ribu. “Waktu itu ditawarkan Rp75 ribu, lokasinya di tengah hutan akhirnya ditentukan Rp100 ribu satu alat berat dan sebesar Rp25 ribu untuk kampong. Tapi sampai sekarang pemuda belum dilibatkan,” kata Ilyas.

“Mereka (perusahaan) membawa alat berat sendiri, dan kita sampaikan permohonan untuk memberdayakan alat berat lokal tapi pihak perusahaan nyatakan pikir-pikir dulu,” tambah Salihin Mukim Pameu.

Menurut Ilyas, alat berat dan truck intercooler dibawa langsung oleh perusahaan. Pekerja lokal dan alat lokal belum diberdayakan.

Pantauan tanohgayo.com perusahaan tersebut menurunkan 7 alat berat (axavator), 1 unit Dozer, 1 unik Kompek, truck inter cooler 5 unit dan jumlah pekerja 20 orang dari luar Aceh Tengah.

Di tempat terpisah, Camat Rusip Antara yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait ijin Galian C. “Sejak masuknya perusahaan yang mengerjakan pembukaan jalan Pameu tembus Gempang Kabupate Pidie, Pemerintah kecamatan tidak ada mengerluarkan ijin dan tidak pernah koordinasi dengan kami,” kata Iskandar.**