Home Hukum & Kriminal Diduga Lalai Bakar Lahan, Pria Ini Diciduk Polisi

Diduga Lalai Bakar Lahan, Pria Ini Diciduk Polisi

1369
0

Takengon, tanohgayo.com-Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Kampung Asir- Asir Kecamatan Lut Tawar, pada Sabtu (8 Feb 2020) lalu.

Dijelaskan Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, MH, bahwa awalnya pelaku membakar lahan kebun miliknya yang diklaim merupakan warisan dari keluarga. “Setelah penyelidikan, pelaku ternyata tidak memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut,” ungkap Agus, Rabu (12 Feb 2020).

Pelaku MY (41 tahun) yang bekerja sebagai petani, mengumpulkan ranting untuk membakar lahannya, dan kemudian beristirahat tidak jauh dari lokasi pembakaran. Namun selang beberapa menit, kobaran api telah  membakar lahan seluas 8 Hektar di gunung Lancuk Leweng. Pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan peralatan ala kadarnya namun tidak dapat memadamkan api yang sudah besar.

Dari tangan pelaku beberapa saat setelah membakar lahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 buak korek api, sepatu boot serta pakaian yang digunakan pelaku saat pembakaran.

Polres Aceh Tengah menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pembakaran lahan pasal 56 Ayat 91) Jo pasal 109 Unndang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar.

Sebelumnya, Polres Aceh Tengah juga pernah mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan pada tahun 2019. “Tahun 2019 ada ditangani kejadian pembakaran hutan di Isaq dan pelaku sudah diamankan serta dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Agus.

Agus mengingatkan agar masyarakat tidak membakar lahan meski itu milik sendiri diatas 2 ha lahan, terlebih dilakukan saat kemarau. “Saat kemarau dilarang melakukan pembakaran lahan. Polres pernah menghimbau melalui kantibmas kepada masyarakat,” pungkas Agus Rikwanto. (AG)