Home Hukum & Kriminal Lima Pelaku Curanmor Diciduk Polres Aceh Tengah

Lima Pelaku Curanmor Diciduk Polres Aceh Tengah

1156
0

Takengon,tanohgayo.com- Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal tersebut terungkap saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin (2 Maret 2020).

Polres Aceh Tengah telah mengamankan 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti, dari beberapa tersangka. 10 unit sepeda motor diamankan setelah menangkap RJ (20 tahun) warga Kp. Lemah Burbana di Aceh Timur. Dengan BL ( 23 tahun), warga Arul Durin Kec. Serbajadi Aceh Timur selaku penadah. Setiap unit BL memberikan uang Rp. 4 jt kepada RJ.

RJ mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 20 kali sejak tahun 2019. Dengan menggunakan kunci T. Uang penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “RJ melakukan aksinya tidak hanya di Aceh Tengah tapi juga di Bener Meriah,” ungkap IPTU Agus Riwayanto, Kasat Reskrim Aceh Tengah.

Polres Aceh Tengah juga mengamankan AF (17 tahun) warga Totor Uyet, Eks Pelajar dan MS (14 tahun) warga Paya Kolak yang berstatus pelajar. Dari keduanya diamankan 1 unit motor. Keduanya ditangkap pada 25 Februari 2020 di kP. Segene Balik Kec. Kute Panang.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Seorang tersangka IL (18 tahun), warga Bies Mulie Kec. Bies juga diciduk polisi karena melakukan curanmor di Kp. Kemili. “Semua tersangka ditangkap atas laporan masyarakat. Semoga ada laporan dari masyarakat agar bisa dikembangkan dan untuk menangkap kelompok dan jaringan lain,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nono Suryanto S.Ik.

Kapolres menyatakan akan terus mengembangkan kasus karena diduga masih ada barang bukti lain. Ia juga kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian sepeda motor. “Kita berharap dukungan semua pihak termasuk Pemkab Aceh Tengah untuk melakukan himbaun. Kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” kata AKBP. Nono Suryanto S.Ik. (wr)