Home Aparatur MAG: Tanah Aset Pemerintah Dibangun Untuk Kebutuhan Kedaulatan Rakyat

MAG: Tanah Aset Pemerintah Dibangun Untuk Kebutuhan Kedaulatan Rakyat

1258
0

Takengon, tanohgayo.com: Ketua Majelis Adat Gayo (MAG) menyatakan status tanah yang ada di Paya Sangor Kung Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, ibarat “Jemur Gere Berlao, Gantung Gere Bertali artinya”, (Dijemur tidak bermatahari dan digantung tidak bertali), dengan maksud tidak ada kepastian yang jelas, kata Ketua Majelis Adat Gayo Aceh Tengah, Banta Cut Aspala, Jum’at (06/11/2020) di Takengon.

Tanah hak pakai nomor satu ini hingga saat ini belum menemukan titik terang, sengketa terus berlanjut, berujung penganiayaan dan pembakaran rumah hingga sejumlah orang harus berhadapan dengan hukum.

Bela Mutan, Nahma Teraku” ini adalah istilah dengan maksud, bersatu atas kepemilikan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah dengan bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum.

Semua berharap sengketa ini berakhir, supaya tidak terjadi pertumpahan darah disana. Solusi kongkrit harus dicari untuk menemukan titik terang sebuah kesimpulan dari polemik ini.

Esot si Munahma, Rugi si Mureta” kata-kata ini bermaksud, seseorang dengan jelas telah memiliki bukti atas kepemilikan sesuatu, serta membiarkan persoalan itu berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas dan berakhir dengan sengketa, kata lain adalah harga diri, sehingga ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

Tanah hak pakai nomor satu diharap didata dengan baik oleh pihak aset provinsi yang telah datang ke Aceh Tengah untuk menginventarisir aset yang ada di Kecamatan Pegasing. Semenjak tahun 1982, diketahui tanah hak pakai nomor satu tingkat satu ini telah terlantar 38 tahun. Sering dibahas di tingkat satu, namun rakyat masih menunggu kepastian.

Begitupun, setelah aset itu terpetakan, diharap diserahkan ke Pemkab Aceh Tengah melalui Satgas Reforma Agraria yang telah terbentuk beberapa waktu yang lalu. Bukan hanya Paya Sangor, namun secara umum di Kecamatan Pegasing Aceh Tengah.

Kami bersama Bupati Aceh Tengah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah siap bersinergi memberikan rekomendasi untuk meluruskan tanah tersebut sesuai dengan adat istiadat yang berlaku. “Kami juga berharap, tanah ini dimanfaatkan dengan baik, selain dibangun untuk kepentingan umum perkantoran pemerintahan juga untuk kebutuhan kedaulatan rakyat,” kata Banta Cut Aspala. (WR)