Home Aparatur Mantan Calon Wakil Bupati Aceh Tengah Jabat Anggota DPRK

Mantan Calon Wakil Bupati Aceh Tengah Jabat Anggota DPRK

1203
0

Takengon, tanohgayo.com– Mantan Calon Wakil Bupati Aceh Tengah pada pemilu 2017, Nurhidayah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diambil sumpahnya sebagai anggota DPRK Aceh Tengah, Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (13 Oktober 2020). Ia menggantikan almarhum Gimin yang wafat beberapa bulan lalu.

“Ada tiga tugas yang harus dijalankan, diiantaranya legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu mampu menampung dan menyalurkan aspirasi dari daerah pemilihan saudari dan secara umum untuk Aceh Tengah,” kata Arwin Mega member sambutan.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif harus dilandasi dengan semangat persatuan dan komitmen yang kuat, untuk mewujudkan harapan masyarakat di negeri berhawa sejuk itu.

“Untuk itu harus ada keserasian dan kesinambungan koordinasi maupun komunikasi politik yang bersifat terbuka, baik itu internal antar sesama legislatif maupun secara eksternal dengan pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Shabela.

Kerja sama atau koordinasi yang bersifat saling melengkapi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat maupun kepentingan daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi etika politik untuk saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lainnya.

“Upaya ini nantinya dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan diantara kedua lembaga ini, tujuan akhirnya untuk memperlancar proses penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” terang bupati. (WR)