Home Hukum & Kriminal Nasarudin, Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

Nasarudin, Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

2148
0
Nasaruddin

Takengon, tanohgayo.com– Nasaruddin, mantan Kepala Dinas (kadis) kadis Pendidikan Aceh Tengah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (2 Oktober 2019) bersama enam orang lainnya.

Enam tersangka lainnya, Zulhamsyah (mantan Ketua PPTK), Ihda Misla (mantan pembantu PPTK), Aryanto (pihak swasta), Shehali (pihak Swasta), Risky Fhona (pihak swasta) dan YDS, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. “Mulai hari ini dilakukan penahanan, sembari menunggu penyelesaian pembuatan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipkor Banda Aceh, Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan, nanti ada yang berhalangan dan mengganggu jalanya proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin SH, Rabu (02 Oktober 2019).

Berkas perkara ketujuh tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sebelum penyerahan mereka ditahan selama  20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon. Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah dengan menggunakan mobil tahanan, para tersangka mengenakan rompi berwarna pink.

“Hari ini penyerahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, Insya Allah minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya,” jelas Nislianudin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takengon telah menyita kerugian negara dari tersangka Aryanto sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 pihaknya menerima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah dititip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66. (AG)