Home Aparatur Marwansyah Jabat Plt Ketua KIP Aceh Tengah

Marwansyah Jabat Plt Ketua KIP Aceh Tengah

580
0
Marwansyah, S.Hi

Takengon, tanohgayo.com-Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terhadap Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, S.Hi ditunjuk secara aklamasi sebagai Pelaksana Tugas (PLT).

Sebelumnya DKPP memutuskan pemberhentian Ketua KIP Aceh Tengah sesuai Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021  dengan putusan dugaan pelanggaran kode etik pada 23  Juni 2021.

“Terkait penunjukan Plt, sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2020, pasal 72 apabila ketua diberhentikan, maka kewajiban kita menujuk Plt paling lama 1×24 jam sejak putusan DKPP dibacakan,” kata Marwansyah, Selasa (29 Juni 2021)

Dalam PKPU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan KPU Provinsi, Atau Ketua KPU Kabupaten/Kota, Dalam Waktu Paling Lambat 1 X 24 (Satu Kali Dua Puluh Empat) Jam, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua Kpu, Ketua Kpu Provinsi, Dan Ketua Kpu Kabupaten/Kota Dilaksanakan Oleh Pelaksana Tugas.

“Setelah putusan dibacakan, Kamis (24 Juni) Kami rapat pleno tertutup sebelum pukul 12 siang. Penunjukan plt saat itu bisa dikatakan aklamasi,” tambah Marwan.

Jelas Marwan, untuk penunjukan ketua defenitif, terlebih dahulu akan menunggu SK dari KPU RI. Yang sampai saat ini pihak KIP Aceh Tengah belum menerima salinannya.

“Untuk pemilihan ketua defenitif kita sepakat begitu SK dari KPU RI diterima, akan langsung dilakukan rapat pleno tanpa harus menunggu PAW. Siapapun PAW nya kita tidak lihat kesitu,” pungkas Marwansyah, S,Hi. (Kumpu Awan/AG)