TANOHGAYO.COM, Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengeluarkan pengumuman Nomor 07/PL.01-PU/1104/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakiln Rakyat Kabupaten Aceh Tengah untuk pemilu serentak tahun 2024.
Pengajuan dilakukan partai politik/lokal dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Pengajuan dilaksanakan pada taggal 1 Mei sampai dengan 13 Mei 2023.
Pengajuan calon anggota legislatif harus melengkapi persyaratan bakal calon sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Beberapa yang disyaratkan, bakal calon harus menyampaikan foto copy ijazah pendidikan terakhir. “Hanya ijazah pendidikan terakhir, yang sudah dilagalisir oleh pihak terkait, tanpa harus menyertakan ijazah pendidikan dari lembaga pendidikan sebelumnya,” kata Sertalia, Ketua KIP Aceh Tengah, Sabtu (29/4/2023).
Bagi bakal calon yang mengundurkan diri dari ASN, TNI/Polri, BUMN ataupun BUMD harus menyertakan surat penguduran diri dan disertai tanda terima surat pengunduran diri dari instansi tempat bekerja.
Sebagaiman salam pasal 11 ayat 1 huruf (k) disebutkan, bakal calon “Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,”
“Saat pengajuan bakal calon itu harus dilengkapi, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) harus melampirkan surat keputusan pemberhentian dari instansi, jika tidak dilengkapi, maka tidak akan dimasukan dalam DCT,” ungkap Sertalia.
Sementara di ayat 2, huruf (c) disebutkan, bakal calon saat mengajukan diri harus “mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
Bagi anggota DPRK yang saat masih menjabat, jika pindah partai maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai asal, tanpa harus berhenti dari keanggotaannya sebagai anggota DPRK.
“Tanpa harus menyertakan pengunduran diri dari anggota DPRK,” pungkas Sertalia. (Wyra)