Home Aparatur Pelajar SLTP/SLTA Ikuti Sosialisasi Qanun Jinayat  

Pelajar SLTP/SLTA Ikuti Sosialisasi Qanun Jinayat  

939
0

Takengon, tanohgayo.com– Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah melakukan Sosialisasi Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bagi pelajar setingkat SLTP/SLTA, Se-Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Aula MAN II Takengon, Senin (16/11/2020).

Kegiatan sosialisasi diagendakan selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 16-19 November 2020 diikut oleh peserta siswa/i Sekolah dari tingkat SLTP/SLTA sederajat se-Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mustafa Kamal, MA dalam laporannya mengatakan kegiatan pelatihan untuk pelajar SLTP/SLTA se-Kabupaten Aceh Tengah tahun Anggaran 2020 mengusung tema “Kita Tingkatkan Kesadaran dalam Penerapan Qanun Syari’at Islam Dikalangan Pelajar”.

Dengan terlaksana kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswi dapat lebih memahami Qanun Jinayat dan dapat memahami tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh total 250 orang peserta ini bertujuan mengajak para pelajar agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun tersebut,” kata Mustafa Kamal.

Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, yang berkesempatan membuka acara tersebut menyampaikan komitmen untuk penegakan Syari’at Islam secara menyeluruh (kaffah), dengan berbagai pembenahan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat.

“Diantaranya adalah melalui kegiatan Sosialisasi yang sasarannya semua kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa dan pemuda, untuk menciptakan pemahaman terhadap penerapan Qanun Jinayat yang bermuara pada penegakan Syariat Islam dimasa mendatang,” ulas Bupati Aceh Tengah.

Lebih lanjut Bupati mengemukakan bahwa sejak Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diterbitkan Pemerintah terus melakukan upaya preventif bertujuan agar masyarakat memahami pelanggaran dan sanksi yang diatur dalam Qanun Jinayat tersebut.

“Baik itu pengunaan Khamar atau minuman memabukkan, maisir atau perjudian, khalwat bersunyi-sunyian, ikhtilath bercampur laki-laki dan perempuan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, menuduh berzina tanpa bukti serta LGBT,” ungkap Shabela.

Sebelum menutup sambutannya, Bupati juga menyampaikan harapan agar dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menjaga masyarakat, khususnya para generasi muda dari tingkat SLTP maupun SLTA dalam pelanggaran Qanun Jinayat.

“Kiranya dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terkhusus dalam upaya menegakan Syari’at Islam secara Kaffah di Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Bupati mengakhiri sambutannya. (AG)