Home Aparatur Pelaku Pemerkosaan Meringis Kesakitan Dicambuk 144 Kali

Pelaku Pemerkosaan Meringis Kesakitan Dicambuk 144 Kali

509
0
Pelaksanaan hukuman cambuk di Rutan Takengon, Rabu (6/5/2020). (Foto: WR)

Takengon, tanohgayo.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menggelar eksekusi uqubat cambuk terhadap lima orang terpidana, Rabu (6/5/2020) di halaman Rutan Takengon. Salah satu terpidana inisial A (26 Tahun) warga Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah dicambuk 144 kali karena terbukti melakukan pemerkosaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Nomor 7/JN/2020/MS.Tkn tertanggal 14 April 2020, menyatakan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

A harus menerima vonis 150 kali cambuk di depan umum. Karena telah menjalani masa kurungan selama 127 hari, terpidana A menerima hukum cambuk 144 kali. “Untuk penahan paling lama 30 hari dikurangi satu kali cambuk, maka terpidana AR dikurangi cambukan sebanyak 6 kali, total yang harus dijalani yaitu 144 kali cambuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH didampingi Kasatpol PP-WH Aceh Tengah Syahrial.

Eksekusi cambuk yang diterima A sebanyak 144 dibagi 6 kali pergantian algojo, masing-masing melakukan 24 kali cambuk. 24 cambuk pertama dan kedua berjalan dengan baik, tapi terpidana terlihat kesakitan sambari memejam mata menahan sakit saat rotan algojo mengenai bagian belakang tubuhnya.

Saat algojo ketiga melakukan cambuk ke 6 (cambukan ke 54 yang diterrima terpidana), Kajari Aceh Tengah sempat memberhentikan dan meminta pergantian algojo karena dianggap terlalu keras. Penonton yang tidak terlalu jauh dari lokasi cambuk, mendengar rintihan kesakitan yang dialami terpidana A. Sehingga beberapa kali tim kesehatan memberikan arahan kepada pelaksana cambuk.

Sementara terpidana lainnya, JP (19 tahun) warga Kecamatan Serbe Jadi dan R (34) warga Rusip Antara keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak (campur baur laki perempuan) dan telah menjalani masa penahanan selama 127 hari sehingga eksekusi cambuk hanya 15 kali dikurangi 5 kali dari yang seharusnya yaitu 20 kali.

Selanjutnya, SA (30) warga Medan Sumatera Utara dan SA (26) warga Kecamatan Bandar Bener Meriah, keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan telah menjalani masa tahanan selama 71 hari sehingga menerima uqubat cambuk sebanyak 17 kali dikurangi 3 kali dari masa tahanan dari yang seharusnya 20 kali.

“Ini sebagai peringatan untuk masyarakat Aceh Tengah untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at, jika terbukti akan bernasip sama, dicambuk di depan umum,” terang Nislianudin mengingatkan masyarakat Aceh Tengah, sembari menyebut alasan kegiatan itu digelar di Rutan Takengon mematuhi anjuran pemerintah tentang Sosial Distancing. (WR)