Home Aparatur Pemkab Aceh Tengah Alokasikan Dana 3,9 M untuk Penanganan Covid-19, 30 %...

Pemkab Aceh Tengah Alokasikan Dana 3,9 M untuk Penanganan Covid-19, 30 % SPPD Dipotong

483
0
 Ishak, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sabtu (28 Maret 2020).

Takengon, tanohgayo.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melakukan  pergesaran anggaran kegiatan yang belum mendesak dan bukan prioritas untuk penanganan Covid-19.

Pergeseran anggaran akan dipergunakan untuk pengadaan APD, operasional Tim Gugus Tugas, dana kesiap siagaan tanggap darurat termasuk untuk menambah insentif bagi tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien terduga terpapar virus corona.

Pergeseran anggaran tersebut dialokasikan dari dana  tanggap darurat. Pemkab Aceh Tengah mengalokasinya anggaran sebesar 3.6 Milyar.  “Kesepakatan bahwa dari SKPK dipotong 30 persen dari dana SPPD. Diambil juga dari dana kegiatan sosialisasi dan rapat-rapat,” kata  Ishak, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sabtu (28 Maret 2020).

Ishak juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan pemerintah pusat, kegiatan yang bersumber dari DAK ditiadakan. Maka Pemkab mengalihkan dan membatalkan kegiatan yang tidak berhubungan dengan covid. (AG)