Home Aparatur Pemkab Aceh Tengah Minta Dua Jam Gandakan Dokumen KUA PPAS

Pemkab Aceh Tengah Minta Dua Jam Gandakan Dokumen KUA PPAS

489
0

Takengon, tanohgayo.com– Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum ditangan anggota dewan. Hal itu terungkap beberapa saat setelah sidang tersebut (skor) dibuka Ketua DPRK Aceh Tengah, Jumat (27 September 2019) pukul 15.00 WIB.

“Sebelum sidang dimulai, perlu kami sampaikan bahwa kami (DPRK) belum memiliki dokumen. Jadi apa yang mau dibahas,” ungkap Ilhamuddin dari PAN.

Menjawab ketidakadaan dokumen KUA PPAS, Sekretaris Daerah (sekda) Karimansyah meminta waktu, pihaknya untuk menggandakan dokumen selama 2 jam.

Setelah mendengar pendapat dari beberapa anggota dewan, pimpinan sidang, Samsudin akhirnya memutuskan sidang kembali diskor dan kembali dilanjutkan pada pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya pihak eksekutif telah menyerahkan dokumen untuk empat fraksi yang ada di DPRK Aceh Tengah, setelah pembahasan awal ada beberapa perubahan yang perlu disesuaikan dalam dokumen KUA PPAS.

Karimansyah dalam forum tersebut juga menyatakan pengandaan dokumen tidak semestinya untuk seluruh anggota dewan karena akan mubajir sebab sudah ada kesepakatan. “Hanya tinggal komunikasi antar sesama fraksi,” kata Karimansyah sebelum sidang diskor. (Wyra)