Home Aparatur Pemkab Aceh Tengah Susun Rencana Aksi Daerah Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Pemkab Aceh Tengah Susun Rencana Aksi Daerah Wujudkan Kabupaten Layak Anak

486
0

Takengon, tanohgayo.com – Guna mendukung perwujudan Kabupaten Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar FGD Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) di Gedung Ops. Room Setdakab, Selasa (28 Juli 2020).

Bupati Shabela Abubakar menyampaikan, upaya pelaksanaan Kabupaten
Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak secara resmi telah dimulai pada tanggal 8 Oktober 2019 yang ditandai dengan peluncuran “Deklarasi Aceh Tengah Menuju Kota Layak Anak”.

Pemkab Aceh Tengah terus menunjukkan komitmennya dengan melakukan internalisasi konsep kebijakan dan kelembagaan untuk percepatan pencapaian sebagai kabupaten layak anak. Diantaranya dengan membangun ruang terbuka hijau yang didukung dengan fasilitas bermain anak (RTHRA) dibeberapa titik di Kota Takengon.

Diakuinya, upaya-upaya dan program menuju kabupaten layak anak belum sepenuhnya terkoordinasi dan direncanakan secara baik, tapi sudah terlihat keseriusan berbagai pihak menuju kesana.

Pemerintah terus berbenah dan mengeluarkan himbauan-himbauan bahkan aturan yang muaranya adalah untuk memberikan dukungan pelayanan publik bagi disabilitas, ibu hamil atau menyusui termasuk ramah anak.

“Untuk mendukung pelayanan publik yang berbasiskan perlindungan hak-hak anak, kami telah menerbitkan Surat Keputusan tentang penunjukan/penetapan Sekolah/Madrasah, Puskesmas, Kampung pelaksana pelayanan berbasis pemenuhan dan perlindungan anak di Kabupaten Aceh Tengah,” tambahnya.

“Mari bersama-sama saling bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Aceh Tengah menjadi kabupaten layak anak yang akan berimplikasi besar terhadap kualitas SDM generasi penerus yang cemerlang”, pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Amir Hamzah, MM menyampaikan bahwa Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk menyamakan persepsi dalam upaya mendukung perwujudan Kabupaten Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak.

Melalui diskusi kiranya dapat memperkuat komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan guna menghasilkan Recana Aksi Daerah yang satu persepsi dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak.

Pembuatan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) didasari oleh Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak.

Penyusunan rencana aksi didasarkan pada 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus.

Hak-hak dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam 24 (dua puluh empat) indikator mencakup kependudukan seperti akta kelahiran, pendidikan, kesehatan, layanan informasi, pendampingan anak, keterlibatan dunia usaha, dan lain-lain. (AG)