Home Aparatur Penerapan WFH, Shabela: Kita Hanya Melaksanakan Sesuai dengan Arahan Dari Pusat

Penerapan WFH, Shabela: Kita Hanya Melaksanakan Sesuai dengan Arahan Dari Pusat

428
0
Bupati Drs. Shabela Abubakar memantau secara langsung penerapan bekerja dari rumah, Work From Home (WFH), Selasa (27 Juli 2021).

Takengon, tanohgayo.com– Pada penerapan sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dalam pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Bupati Drs. Shabela Abubakar memantau secara langsung penerapan bekerja dari rumah, Work From Home (WFH), Selasa (27 Juli 2021).

Menindaklajuti Surat Edaran No.800/115/BKPSDM/2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Sistem Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dan No. 2300 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan work from office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan pada unit kerja masing-masing OPD.

Pemantauan turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Subhandhy, AP. M.Si dan Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ir. Zikriadi, MM menyasar beberapa OPD, baik yang bersifat esensial maupun non esensial di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.

Bupati mengatakan Work From Home (WFH) searah dengan pemberlakuan PPKM berskala mikro, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Virus Corona yang pada saat ini berada pada PPKM kriteria level III, dengan dikeluarkanya Surat Edaran yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli s/d 31 Juli 2021 mendatang.

“Akhir-akhir ini dikarenakan adanya kenaikan angka kasus Covid-19, dan assesment dari Kementrian Kesehatan RI, Kabupaten Aceh Tengah termasuk sebagai salah satu daerah yang melaksanakan PPKM level III, yang mulai diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, karenanya pelaksanaannya akan kami pantau terus,” terang Shabela.

Khusus ASN dan tenaga kontrak pada OPD yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mencakup kepentingan masyarakat luas yaitu Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, BPBD Kabupaten Aceh Tengah, Petugas Kebersihan, Petugas Taman dan Petugas LPJU pada Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Datu Beru dan Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tengah tetap melakukan aktifitas sebagaimana biasa.

“Walaupun saat ini kita menerapan sistem kerja WFH, akan tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan, hanya sistemnya saja yang berbeda,” tegasnya.

Shabela mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama ASN untuk terus mematuhi aturan PPKM mikro dan meningkatkan kesadaran menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin ketat. Karena katanya, hal terpenting untuk memutus penyebaran Covid-19 adalah disiplin dari diri sendiri dan juga dukungan dari seluruh pihak.

Ia mengaku selama ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal penanganan Covid-19. “Yang membuat kebijakan adalah Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Kabupaten. Jadi kita hanya melaksanakan saja sesuai dengan arahan dari Pusat,” Lanjutnya.

“Sejauh ini sudah cukup baik masyarakat sudah patuh prokes, harapannya ini terus dilakukan agar upaya yang dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 ini berhasil karena permasalahan ini perlu dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (RL/AG)