TANOHGAYO.COM, Takengon |KIP Aceh Tengah membuka desk penerimaan berkas bakal calon (balon) anggota DPRK.
Tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai pada Senin, 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
“Setelah pengajuan berkas, kemudian berkas bakal calon tersebut dilakukan verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” terang Mukhlis, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin (1/5/2023).
Diantara tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan yaitu, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan datar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap.
Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama dua minggu mulai dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023, secara online melalui aplikasi Silon dan pengajuan berkas hardcopy ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRK tanggal 1-14 Mei 2023, Kemudian, verifikasi administrasi tanggal 15 Mei-23 Juni 2023, selanjutnya pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus 2023 dan penetapan daftar calon tetap pada 4 November 2023 (Wyra)