Home Aparatur Pertahankan Status Zona Hijau Covid 19, Pemkab Aceh Tengah Terima Tambahan DID...

Pertahankan Status Zona Hijau Covid 19, Pemkab Aceh Tengah Terima Tambahan DID Rp. 8 Miliar

542
0

Takengon, tanohgayo.com – Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan peraturan tersebut, Pemkab Aceh Tengah akan menerima Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahun Anggaran 2020, untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian di daerah sebesar Rp 8 milyar. Sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 sekaligus percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu langkah kebijakan yang diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat, melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi, serta mendorong investasi di daerah terkait Covid-19.

Pemerintah Kabupaten memiliki peran strategis dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi, dimana kegiatan-kegiatan ekonomi di kabupaten harus dijaga dan dipastikan kegiatan perekonomian dapat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga.

“Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu daerah yang mendapat Dana Instensif Daerah (DID) Tambahan tahun Anggaran 2020, sebagai salah satu daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan dampak Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah I., SE, MM.

Sekda mengikuti Webiner kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah, beserta Asisten Admistrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah serta Kabid Anggaran BPKK Aceh Tengah, di Ruang Oproom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (22/07/2020).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tertanggal 16 Juli 2020, tentang Pengelolaan DID Tambahan TA 2020, ditanda tangani Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, juga melampirkan serta menetapkan rincian besaran alokasi DID Tambahan untuk masing-masing daerah.

“Webiner ini bertujuan memberikan panduan serta arahan yang jelas kepada daerah atas pelaksanaan kegiatan, Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, terkait Pelaksanaan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka pemulihan ekonomi di Daerah” terang Karimansyah.

Ia juga menerangkan, ada beberapa poin pokok dalam peraturan Menteri ini, yang harus dipedomani dalam pelaksanaan kebijakan pengalokasian, pengunaan serta penyaluran DID tambahan tahun anggaran 2020, termasuk bidang usaha prioritas atau sektor yang terdampak Covid-19.

“Diharapkan pada seluruh OPD agar melakukan sosialisasi atas kebijakan pengalokasian, penggunaan serta penyaluran DID tambahan tahun angaran 2020, hingga awal bulan September,” Tutupnya.

Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, bahwa Aceh Tengah tahun 2020 menerima dana DID sebesar Rp. 47 miliar. “Sebelum covid 19, Aceh Tengah menerima dana DID Rp 42 miliar yang kemudian berkurang manjadi Rp. 39 miliar karena adanya realokasi anggara, dan kita mendapat DID tambahan Rp. 8 miliar karena status dapat mempertahankan status sebagai zona hijau,” terang Zulkarnaen.

Namun, penggunaan alokasi DID tambahan belum dapat dirinci peruntukannya karena menunggu juknis dari pemerintah pusat. (wyra)