Home Aparatur Pertanggungjawaban APBK Aceh Tengah Tahun 2017 Disetujui

Pertanggungjawaban APBK Aceh Tengah Tahun 2017 Disetujui

638
0
Takengon– Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Tengah tahun 2017 disetujui oleh DPRK Aceh Tengah dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (26/07).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK,  Ansaruddin Syarifuddin Naldin berhasil menyepakati realisasi APBK Aceh Tengah tahun 2017 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.508.729.337.576,27,-.
Kemudian jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.505.064.617.261,35,- . Realisasi pembiayaan bersih sebesar Rp. 19.323.610.793,56,-.
Berdasar perhitungan akhir tersebut, ditetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 22.988.331.108,48,-.
Ketika memberi sambutan, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan penetapan Qanun tentang pertanggungjawaban APBK menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kelanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penetapan Qanun pertanggungjawaban APBK tahun 2017 dalam masa waktu yang tepat diharap dapat menciptakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan yang saling terkait dari tahun ke tahun,” ungkap Shabela.
Shabela mengajak semua pihak untuk menguatkan komitmen dalam bekerja merealisasikan kegiatan dan program tahun 2018 lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan harapan memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Apresiasi ditunjukkan Shabela kepada segenap anggota DPRK dan jajaran Pemerintah Daerah yang telah secara intens membahas hingga menyepakati Qanun tentang pertanggungjawaban APBK tahun 2017.(MK)