Home Aparatur Pertemuan Bahas Proses Perdamaian Pimpinan Daerah Dilakukan di Zona Kuning Covid 19

Pertemuan Bahas Proses Perdamaian Pimpinan Daerah Dilakukan di Zona Kuning Covid 19

700
0

Takengon, tanohgayo.com-Sesuai Surat Tugas (ST) tertanggal 15 Juni 2020, memerintahkan Pansus DPRK Aceh Tengah untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Lhoksemawe dan Banda Aceh dengan agenda perdamaian Bupati dengan Wakil Bupati Aceh Tengah.

ST diberikan kepada Sukurdi Iska (Ketua Pansus), Eka Saputra (Wakil Ketua), Abadi Ayus (Sekretarisi), Arwin Mega, Edi Kurniawan, Hamdan, Joharsyah, Fauzan, Muzakir dan Samsuddin sebagai anggota pansus.

Rencana keberangkatan tersebut ditanggapi berbagai pihak salah satunya dari LSM Jang-Ko. Namun Ketua Pansus menyatakan hal tersebut dilakukan sesuai hasil rapat anggota Pansus.

Sukurdi berharap dukungan semua pihak agar pansus dapat bekerja maksimal. “Pansus telah menemui Wabup Firdaus. Karena suatu hal, kita sepakat dengan kalau pertemuan dilanjutkan di Lhokseumawe saja, karena beliau ada rumah disana,” kata Sukurdi, Rabu (17 Juni 2020).

Terkait SPPD ke Banda Aceh hal tersebut juga harus menunggu jadwal Bupati Aceh Tengah. “Agar kami tidak didesak oleh masyarakat atau organisasi lain, kemana pun Bupati pergi kami akan kejar, itu prinsipnya. Kalau ke Banda Aceh kami kejar ke Banda Aceh,” tambahnya.

Sukurdi mengungkapkan akan ke Lhoksemawe karena Firdasu telah terlebih dahulu berangkat. “Kenapa dari pak Wabup dulu, karena dia yang punya waktu untuk saat ini. Pak Bupati belum, tapi kami akan kejar kemana pun dia pergi,” terangnya.

Sukurdi menegaskan, Pansus akan bekerja dan menjalankan fungsinya sesuai dasar hukum yang ada. (AG)