TANOHGAYO.COM, Redelong | Seorang alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) menyayangkan Pemda Bener Meriah masih menghibahkan dana untuk kegiatan di lingkup lembaga vertikal.
Kegiatan itu dibuktikan pada halaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bener Meriah.
Ada kegiatan seperti pembangunan sarana dan prasarana olahraga Kantor Kejaksaan Bener Meriah.
Pemberian hibah kepada lembaga vertikal dinilai bertentangan dengan instruksi PJ Gurbernur Aceh, Ahmad Marjuki.
Ahmad Marzuki mengintruksikan, dinas di lingkup Aceh agar tidak menganggarkan pos anggaran untuk unsur vertikal.
PJ Gubernur Aceh berpendapat masih banyak kebutuhan rakyat Aceh yang mendesak akibat pemulihan paska Pandemi Covid 19.
“Ada aturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang telah diubah dalam perubahan ketiga Permendagri Nomor 13 tahun 2018 dan perubahan keempat Permendagri Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” terang Mulyadi, dalam rilis yang diterima Ruangsatu.com, Kamis (4/5/2023).
Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan, pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Merujuk dari dasar pedoman tersebut, kata Mulyadi, secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah.
“Sebab, mereka memiliki mata anggaran khusus dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan pemberian hibah tidak dilakukan secara terus-menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.
“Tapi yang menjadi masalah kenapa setiap tahunnya Pemda Bener Meriah Masih memberikan hibah kepada unsur vertikal,” tanya Mulyadi.
Paling substansi, terang Mulyadi, pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain.
“Ini tentu akan mempengaruhi nilai profesionalitas serta integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Mulyadi mengungkapkan akan menyurati Presiden, Mendagri, Komisi III DPR RI, KPK dan Jaksa Agung, agar memberi sangsi setiap kepala institusi vertikal.
Sanksi itu, diharap, diberikan kepada lembaga vertikal di daerah yang terlanjur mengisap dana APBK/APBD untuk kepentingan yang tidak mendesak.
“Disinyalir ada kepentingan oknum untuk mendapatkan keuntungan secara materi dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala institusi vertikal di daerah,” tutupnya. (rl/Wyra)