Takengon, tanohgayo.com-Polisi Resort (Polres) Aceh Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka AD (39) merupakan DPO Polres Aceh Tengah. Tersangka diciduk dikediaman di Kecataman Ketol. “Tersangka sudah persiapan akan melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Agus Riswanto.
“Kami telah mengamankan 3 pelaku pencurian ini, namun 2 pelaku berstatus ditangguhkan lantaran masih dibawah umur, sedangkan satu tersangka lainya (S) telah divonis dan menjalani hukuman,” jelas Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi,SH melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra , Rabu (21/08/2019), di Mapolres setempat.
Tersangka AD mencuri satu unit motor bersama satu orang rekannya, mencuri satu unit sepeda motor merek Honda, yang terjadi pada 04 Agustus 2018 yang lalu. Tersangka (AD) dan (S) melakukan pencurian di Kampung Kala Nareh Kecamatan Pegasing Aceh Tengah.
Dasar penangkapan itu atas laporan Polisi nomor: LP/09/VIII/2018/SPKT Sek Pegasing tertanggal 04 Agustus 2018 tentang tindak pidana pencurian. Tersangka (AD) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, ia dijerat pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 362 diancam pidana paling lama 9 tahun.
Saat Konferensi Pers, Agus turut membeberkan hasil razia di lapangan. Pihaknya mengamankan lima unit speda motor yang disita saat dilakukan rajia. “Siapapun yang merasa memiliki, ia berharap dapat mengambilnya di Polres Aceh Tengah dengan membawa surat-surat kepemilikan,” kata Agus. (wyra)
Sepeda Motor tanpa kepemilikan di MaMapolres Aceh Tenga:
- Jupiter MX, nomor rangka MH32S60016K040865, nomor mesin 2S6041263.
- Sepeda motor Supra X 125 nomor rangka MH1JB91198K099793, nomor mesin JB11E1098634.
- Sepeda motor Beat, nomor rangka MH1JFD11YCK000611, nomor mesin JBD1E000650.
- Sepeda motor Supra X nomor rangka MH1KEV218YK194428 dan
- Sepeda motor Yamaha F1 ZR, nomor rangka MH3-XA004-TK260467, nomor mesin 3XA-183352.