Home Aceh Tengah Regulasi Belajar Dayah Dimasa PPKM, Fraksi Golkar Harap Regulasi TidakTumpang Tindih

Regulasi Belajar Dayah Dimasa PPKM, Fraksi Golkar Harap Regulasi TidakTumpang Tindih

592
0

Takengon, tanohgayo.com- Sehubungan adanya bertentangannya  Surat Pemberitahuan Pembelajaran Daring (online) Nomor 145.44/19/DPD/2021 tertanggal 26 Juli 2021 oleh Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah degan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2300 Tahun 2021 menjadi perhatian Fraksi Golkar di DPRK Aceh Tengah.

Hal tersebut disampaikan Fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Qanun Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020, Sabtu (31 Juli 2021) di aula sidang DPRK setempat.

Dikatakan Muchsin Hasan, Ketua Fraksi Golkar, bahwa surat Dinas Pendidikan Dayah berbeda dengan SE Bupati Aceh Tengah.  Dalam Surat Edaran mengatur pemberlakuan PPKM pada lingkungan dayah, disebutkan adanya pembatasan kunjungan orang tua santri, pengajar/guru dan santri Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan covid 19.

“Sedangkan di surat dari Dinas disebutkan kepada Tengku, Guru, Pimpinan Dayah/Pesantren untuk memberlakukan belajar secara daring (online). Sehingga Satpol PP mendatangi beberapa dayah dan melakukan tindakan yang tidak sesuai surat edaran,” kata Muchsin.

Fraksi Golkar meminta ec terkait penanganan Covid 19, agar tidak tumpang tindih dan tertib adminitsrasi.

Lain itu, Fraksi Golkar melalui DPRK Aceh Tengah, mendukung langkah yang ditempuh Himpunan Ulama Dayah (HUDA) Kabupaten Aceh Tengah, bahwa Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tengah harus menarik Surat Pemberitahuan Pembelajaran Daring (online) Nomor 145.44/19/DPD/2021 tertanggal 26 Juli 2021 karena bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2300.

“Jika dikemudian hari, adanya surat lain hendaknya dilakukan sosialisasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti saat sekarang ini. Dan perlu peningkatan koordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban untuk lebih humanis dan kekeluargaan,” kata Muchsin.

Sementara, Bupati Aceh Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah menyatakan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Fraksi Golkar. “Di luar sambutan bupati (dibacakan Sekda), kami akan menindaklanjuti pandangan Fraksi Golkar dalam secepat-cepatnya. Bahwa aturan yang lebih tinggi itu Surat Edaran Bupati Nomor 2300 bukan surat dari Dinas. Akan kami sesuaikan kembali secepatnya, begitupun dengan permintaan yang diutarakan tentang oknum Satpol PP, ini akan kami lakukan,” kata Subhandy dalam penutupan sidang paripurna tersebut. (AG)