Home Aparatur Rekomendasi dari IBI Aceh Tengah Diduga Dikenakan Biaya

Rekomendasi dari IBI Aceh Tengah Diduga Dikenakan Biaya

1503
0
Logo IBI

Takengon, tanohgayo.com – Sejumlah bidan mengeluhkan biaya pembuatan rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Aceh Tengah. Rekom merupakan salah satu syarat untuk mengurus surat izin praktek bidan dari Pemkab Aceh Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinin.

Menurut sumber tanohgayo.com yang tidak ingin disebutkan nama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan maka harus mendapatkan Surat Izin Kerja Bidan/Surat Izin Praktek Bidan (SIKB/SIPB).

Diungkapnya, bahwa selama ini IBI Aceh Tengah sudah membebankan iuran Rp 25 ribu/bulan kepada para bidan selaku anggota IBI. Tapi untuk membuat rekomendasi saja masih dikenakan biaya.

Dalam proses mendapatkan SIKB/SIPB, salah satu syaratnya adalah melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi (IBI). “Kami harus membayar Rp 50ribu untuk rekomendasi, mungkin tidak terlalu besar, tapi kalau 360 bidan desa mengurusnya sudah berada dana terkumpul,” kata Inen Ipak (bukan nama sebenarya).

Terkait hal tersebut, tanohgayo.com yang menghubungi Syukria Ketua IBI Aceh Tengah tidak mengangkat telepon dan tidak menjawab pesan WA. (wyra)