Redelong, tanohgayo.com-Plt. Bupati Dailami menyampaikan perubahan Rancangan Qanun (Raqan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017–2022 serta Kota Terpadu Mandiri (KTM) Samar Kilang dalam Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah Masa Persidangan II (Dua), Senin (2 Agustus 2021.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017–2022 bertujuan untuk menyediakan dokumen penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah sampai akhir periode RPJMD yang berisi arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
Ada beberapa alasan yang mendasari Perubahan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017–2022 diantaranya: Adanya RPJMN baru yaitu RPJMN 2020–2024 yang disahkan melalui Perpres No. 18/2020. Perubahan Peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu dengan terbitnya PP No.12/2019 yang menggantikan PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 dari Kemenpan RB-RI No. B/203/AA.05/2019 terkait perbaikan rumusan tujuan, sasaran pada dokumen RPJMD yang belum seluruhnya beroreantasi hasil.
Ditambahkan oleh Plt. Bupati Dailami, terbitnya Perpu No.1/2020 tentang kebijakan keungan Negara dan stabilitas sistem keuangan negara pada masa Covid-19, Perubahan Dasar Hukum terkait penyusunan RPJMD dan Permendagri No. 54/2010 yang diubah menjadi Permendagri No.86/2017 serta adanya regulasi baru tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yaitu Permendagri No. 90/2019 serta hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukan perlunya dilakukan penyesuaian terkait target capaian indikator yang terdapat pada dokumen RPJMD mengikuti isu-isu terkini yang mendesak untuk dituntaskan hingga akhir periode 2022.
Sementara tentang KTM Samar Kilang Plt. Bupati Dailami menjelaskan, bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang ketransmigrasian, khususnya masyarakat Samar Kilang yang telah diakomodir dalam RPJMN 2018 -2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 29/2009 tentang perubahan atas UU No.15/1997 tentang Ketransmigrasian, Pemerintah Daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Perkotaan Baru Samar Kilang.
Sementara Ketua DPRK Muhammad Saleh dalam pidato pembukaannya menyampaikan, pada dasarnya Qanun merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, oleh sebab itu tidak boleh ada Qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya. Qanun No. 6/2018 tentang RPJMD Kebupaten Bener Meriah harus direvisi atau diubah untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kata Muhammad Saleh.
“Kami mengharapkan revisi RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 yang akan disahkan menjadi Qanun pada tahun 2021 dan menjadi acuan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja untuk dilaksanakan dan didukung oleh semua pihak, hendaknya peran dan partisipasi dari semua pihak dapat ditampung dengan baik demi mewujudkan Bener Meriah menjadi Kabupaten “Bener Meriah Islami, Harmoni, Maju dan Sejahtera” sesuai dengan Visi dan Misi saudara Bupati,” harap Ketua DPRK Muhammad Saleh.
Hadir dalam Pembukaan Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iah Yunanto, S.HI, M.H, Ketua Pengadilan diwakili oleh Hakim Fadillah Usman, S.H,Para Staf Ahli Bupati, Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si, Asisten I Drs.Mukhlis, Asisten III Armansyah, SE, M.Si, Sekwan Riswandika Putra, S.STP, M.AP, Danyon RK 114/SM diwakili oleh Letda Inf. Khoirul Anam, para Kepala SKPK dan undangan lainnya. (SP/AG).