Home Aparatur Rusak Aset Milik PTA Peusangen, 11 Wanita Bebas Murni dari Rutan Kelas...

Rusak Aset Milik PTA Peusangen, 11 Wanita Bebas Murni dari Rutan Kelas II B Takengon

700
0

 Takengon, tanohgayo.com – Setelah menjalani masa tahanan penjara selama 45 hari, sebelas warga binaan tersandung kasus perusakan barang milik PLTA Peusangan Silih Nara Aceh Tengah. Bebas, Sabtu (27/03/2021).

Kesebalas warga binaan yang bebas tersebut disambut oleh keluarga di halaman Rutan Kelas II B Takengon. Isak tangis serta rasa haru dan sujud syukur suka duka, bahkan seorang wanita paruh baya pingsan di halaman Rutan.

Keluarga yang menjemput pun menangis sambil memeluk masing-masing keluarga yang sudah di tahan dan akhirnya hari ini dibebaskan secara murni.

Plt. Kepala Rutan Takengon Kelas II B Takengon mengatakan kesebelas warga binaan yang seluruhnya perempuan tersebut di tahan selama 45 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon sejak 10 Februari 2021.

“Iya, tadi ada kita bebaskan sebelas orang napi wanita sudah selesai menjalani pidana satu bulan lima belas hari. Kasus pengrusakan pamplet tanah PLN,” ujar Husni.

Husni menambahkan seluruh warga binaan pemasyarakatan dibebaskan setelah selesai menjalani beberapa pembinaan dengan baik. Pihaknya berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali dan menahan diri agar tidak terjadi lagi kasus perusakan fasilitas.

“Mereka menjalan aktivitas untuk memperdalami ilmu agamanya, dan membuat keterampilan seperti rajutan dari benang membuat dompet tas dan tisu,” kata Husni.(RM)