Home Aparatur Sebanyak 201 WBP Rutan Kelas IIB Bener Meriah Dapat Remisi

Sebanyak 201 WBP Rutan Kelas IIB Bener Meriah Dapat Remisi

391
0

Redelong, tanohgayo.com – Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami serahkan secara simbolis SK remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah, Selasa (17-08-2021)

Jumlah warga binaan pamasyarakatan Rutan Kelas IIB Bener Meriah sebanyak 280 orang. Sebanyak 225 berstatus narapidana, dan 55 orang berstatus tahanan.  “Pada tahun 2021 ini sebanyak 201 WBP Rutan Kelas IIB Bener Meriah mendapatkan remisi dari negara, sementara sebanya 24 orang belum menerima remisi ditahun ini karena status tahanan belum Narapidana, numun nanti mereka akan mendapat remisi susulan apabila mereka sudah memenuhi syarat,” terang Baharuddin Kepala Rutan Kelas II B Bener Meriah.

Remisi Umum terbagi atas dua jenis remisi yakni Remisi Umum 1 (satu) dan Remisi Umum 2 (dua). Remisi Umum satu adalah untuk WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman jumlahnya bervariasi antara 7 (tujuh) hari hingga 4 (empat) bulan. Remisi umum 2 (dua) adalah WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dinyatakan langsung bebas.

“Remisi adalah reward/penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih baik,” ucap Plt. Bupati Bener Meriah.

Remisi ini kiranya semakin termotivasi untuk terus dan terus melakukan evaluasi diri sehingga menjadi semakin baik.

Tampak hadir dalam kegiatan pemberian remisi bagi para tahanan Rutan Kelas IIB Bener Meriah tersebut unsur Forkopimda plus, Sekda, Ketua Organisasi Wanita, para Kepala SKPK, para camat, dan sejumlah tamu undangan lainnya.  (SP/Ag)