Home Aceh Tengah Sebanyak 35 Paket, Rp. 52,7 Miliar Sumber DAK TA. 2021 Dimulai, Ini...

Sebanyak 35 Paket, Rp. 52,7 Miliar Sumber DAK TA. 2021 Dimulai, Ini Arahan Bupati Shabela

550
0

Takengon, tanohgayo.com– Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab, menggelar acara Penandatanganan Kontrak sejumlah Paket Pekerjaan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2021, Sabtu (17 Juli 2021).

Kegiatan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) terhadap 35 paket pekerjaan tersebut, disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dengan didampingi Sekretaris Daerah Subhandhy dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Harun Manzola.

Bupati Shabela menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan penandatangan perjanjian kerja itu agar serius dan memiliki komitmen yang tinggi untuk benar-benar melaksanakan pekerjaan dimaksud agar hasil yang dicapai dapat maksimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dia menekankan kepada OPD terkait, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan pekerjaannya secara bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan kualitas, kuantitas dan keselamatan kerja agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Apalagi saat ini sudah memasuki Triwulan III, artinya waktu penyelesaian pekerjaan hanya tinggal beberapa bulan kedepan. Belum lagi berdasarkan pengalaman, pada akhir tahun tantangan yang akan dihadapi adalah musim penghujan dan penutupan tahun anggaran, tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,” kata Shabela.

Bupati Shabela juga mengingatkan bahwa pihaknya akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan pekerjaan secara kontinyu serta akan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan pekerjaan telah terlaksana sesuai waktu dan spesifikasinya.

“Tentunya hal ini bukan hanya berlaku untuk kegiatan DAK saja, namun juga untuk kegiatan yang bersumber dari APBK, DOKA maupun Tugas Pembantuan,” lanjutnya.

Bupati Shabela meminta kepada Konsultan Pengawas selaku perwakilan Pemerintah terkait teknis pekerjaan di lapangan, dapat melaksanakan fungsinya dengan maksimal, membantu pelaksana untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontraknya masing-masing, serta menyelaraskan progres pekerjaan sesuai fakta di lapangan.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah itu, dilakukan penandatanganan kontrak kerja terhadap 30 paket pekerjaan konstruksi/ fisik dan 5 paket pekerjaan jasa konsultansi dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 52,7 miliar yang tersebar pada 5 OPD.

Adapun OPD yang melaksanakan penandatanganan kontrak pada kesempatan itu masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas 13 Paket pekerjaan konstruksi/ fisik dan 2 paket pekerjaan jasa konsultansi, Dinas PUPR 4 paket pekerjaan konstruksi/ fisik, Dinas Perkim 10 paket pekerjaan konstruksi/ fisik, Dinas Kesehatan 2 paket pekerjaan konstruksi/ fisik dan 2 paket pekerjaan jasa konsultansi, serta Dinas Perikanan untuk 1 Paket pekerjaan konstruksi/ fisik dan 1 paket pekerjaan jasa konsultansi.  (RL/wyra)