Home Aparatur Selimut Pembalut Mayat Dimusnahkan

Selimut Pembalut Mayat Dimusnahkan

923
0
Pemusnahan BB di Kejari Aceh Tengah

Takengon, tanohgayo.com– Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan barang bukti (BB), selimut, kasus pembunuhan Ridwansyah warga Kuala I, Kecamatan Bintang. Tersangka telah divonis 15 tahun penjara, dan seorang lagi 5 tahun karena masih dibawah umur. “Ada selimut yang digunakan pelaku untuk membungkus mayat korban saat dibuang di Bur Lintang,” kata Kajari, Nislianuddin, SH MH.

Selain BB kasus pembunuhan, Kejari turut memusnakan BB sejumlah kasus pidana yang telah ada putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari, Takengon, Selasa (3 September 2019).

BB yang dimusnahkan berupa perkara narkotika jenis ganja dari 10 perkara, shabu-shabu dari 21 perkara. Selain itu, ada juga barang bukti dari perkara pencabulan, minyak ilegal serta perkara rokok ilegal.

Untuk kasus rokok ilegal, lanjut Nislianuddin, juga telah ada putusan pengadilan yang perkaranya berkaitan dengan undang undang perlindungan konsumen. “Kita akan melakukan secara berkala pemusnahan barang bukti sesuai dengan adanya putusan pengadilan,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan BB tersebut, selain disaksikan langsung oleh Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin, juga diikuti perwakilan dari Polres Aceh Tengah, serta pejabat Dinkes setempat.(wyra)