Home Aparatur Simpan 19B dan 4 B, Dua Warga Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

Simpan 19B dan 4 B, Dua Warga Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

801
0

Takengon, tanohgayo.com-Kepolisian Resort Aceh Tengah menangkap dua pria diduga menjual chip game online Higs Domino. Hal tersebut diungkap Satreskrim Aceh Tengah pada konferesnsi pers, Kamis (29 April 2021) di Mapolres setempat.

Tersangka H (40 Tahun) warga Kp. Bale Atu Kec. Lut Tawar. H ditangkap pada hari Selasa (27 April 2021) di Kp. Bale Atu. Pihak kepolisian menemukan uang senilai Rp. 870 ribu dan 1(satu) akun digital Higgs Domino yang berisikan chip 19 (sembilan belas) Bilion.

“Dia juga memiliki 34 chip di dalam akun pribadinya, lalu menjual 25 chip itu ke pembeli dengan harga Rp1.625.000 dan sisanya sembilan chip lagi,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasetreskrim Ahmad Arief Sanjaya.

Dari tangan tersangka lainnya, CT (28 Tahun) Warga Kp. Uning Kec. Pegasing, Satreskrim Aceh Tengah mengamankan 1(satu) akun digital yang berisikan chip 4 (empat) Bilion

Selain itu, Satreskrim juga mengamankan  pria D (39 tahun), warga Silihnara yang diduga pemain Toto Gelap (Togel). “Barang bukti yang diamankan polisi bermula satu catatan penulisan togel. Petugas menangkap D saat tengah bermain togel,” ungkap Arief.

Ketiga tersangka disangkakan tindak pidana perbuatan maisir (perjudian) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”. (WR/AG)