Takengon – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar Sosialisasi Prinsip – prinsip persaingan usaha dan kebijakan anti praktik Monopoli dalam perekonomian Indonesia di Kabupaten Aceh Tengah Senin (09-09-2018) yang bertempat di Hotel Bunda Takengon Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Anggota DPR – RI Komisi VI H,Zulfan Lindan, anggota DPR Aceh Ramadhana Lubis, Anggota komisi KPPU RI, Dr, Guntur Syahputra Saragih, M.Si dan Kepala Kantor KPPU Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu dan tampak beberapa anggota DPRK Aceh Tengah Dari Partai Nasdem.
Sosialisasi tersebut melibatkan beberapa para pedagang dan para pengrajin di kabupaten Aceh Tengah yang berjumlah 70 peserta.
Anggota komisiner KPPU Pusat, Dr, Guntur Syahputra Saragih, M.Si mengungkapkan latar belakang lahirnya KPPU di Indonesia. Katanya, pascakrisis moneter, IMF menyarankan Indonesia membentuk Lembaga penting dan satu diantaranya yang lahir adalah KPPU.
“KPPU adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1999. Tugas utama adalah menyelesaikan perkara persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan ke Pemerintah,” sebut Guntur Syahputra Saragih
Dalam kesempatan tersebut H, Zulfan Lindan dalam sambutannya berharap pedagang maupun pengrajin dan peserta lainya mengikuti kegiatan ini dengan serius karena kegiatan ini sangat penting untuk kelanjutan usaha saudara sekalian.
Aceh Tengah yang terkenal dengan kopinya dan juga dunia usaha lainya jangan sampai di kuasai oleh sekelompok orang pengusaha atau pengusaha asing, karena kopi Gayo di kelola langsung oleh petani lokal, bukan Berarti kita anti dengan pengusaha dari negara manapun tetapi buat aturan jangan sampai mematikan dunia usaha yang ada di kabupaten Aceh tengah ini.ujar Zulfan Lindan Anggota DPR RI komisi VI Fraksi Partai Nasdem
Ia juga menegaskan jangan ada monopoli di dunia bisnis kopi dan palawija lainya apabila ada masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada KPPU agar KPPU dapat menindak lanjuti hal tersebut.
KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. Kemudian melalui UU No.20/2008 jo PP No.17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
Sementara itu, peran KPPU dalam kebijakan persaingan usaha adalah mencermati setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah/regulator. KPPU juga senantiasa menjalin kerjasama untuk melakukan harmonisasi dengan Pemerintah demi hadirnya kebijakan yang lebih baik.(Ozi)