Takengon, tanohgayo.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) dengan Putusan Nomor Nomor 45-PKE-DKPP/III/2019 menjatuhkan sanksi kepada Idris (staf honor) pada KIP Aceh Tengah, Kamis (16 Mei 2019)
Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum di masa datang terhitung 7 hari sejak dibacakannya DKPP untuk dtindaklanjuti Sekretaris KIP Aceh Tengah.
Idris dilaporkan Panwaslih Aceh Tengah ke DKPP karena terlibat pemasangan baliho calon anggota DPRK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Aceh Tengah III atas nama Samsuddin di Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Idris merupakan saudara kandung Samsuddin dan Marwansyah anggota KIP Aceh Tengah.
Idris tidak menghadiri dua kali pemangilan olah DKPP untuk menggunakan haknya. Teradu tidak hadir dengan alasan telah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai staf KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu tidak memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh para Pengadu (Panwaslih Aceh Tengah).
Tidak hadirnya Teradu (Idris) dalam dua kali sidang pemeriksaan DKPP disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri, menurut DKPP Teradu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membela diri dengan menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu.
“Dalam kedudukan penundaan penerbitan perpanjangan keputusan penetapan Teradu sebagai staf disertai pernyataan pengunduran diri secara sepihak merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa datang” demikian dikutip dari salinan putusan DKPP.
Sementara Sekretaris KIP Aceh Tengah sebelumnya berpendapat tenaga bakti tidak masuk dalam kategori penyelenggara. ” Namun dengan putusan ini dapat dijadikan sebagai pelajaran kepada staf baik ASN ataupun staf honor untuk tidak melakukan diluar ketentuan yang telah ditetapkan selaku penyelenggara,” kata Sekretaris KIP Aceh Tengah, M Sofyan MSi menanggapi putusan DKPP tersebut.
Senada diutarakan Komisioner KIP Aceh Tengah, Divisi SDM, “Pada pripnsipnya putusan ini harus dijalankan. Dan menjadi pembelajaran bagi staf yang lain,” pungas Sertalia. (AG)