Jakarta, tanohgayo.com– Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 41 Tahun pada tanggal 28 Februari 2020, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih berubah status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon.
Perpres tersebut diserahkan Menteri Agama Republik Indonesia, diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI, Afrizal Zen dan diterima langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar didampingi Ketua STAIN Gajah Putih DR. Zulkarnain, MA serta sejumlah dewan penyantun Yayasan Gajah Putih, bertempat di ruang rapat Biro Ortala Kemenag RI, Kamis (12 Maret 2020), di Jakarta.
Shabela menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia atas semangat dan kegigihannya berupa dukungan terhadap bidang pendidikan di Aceh Tengah, termasuk dalam upaya peningkatan status STAIN menjadi IAIN Takengon.
“Ke depan kami tetap mengharapkan dukungan dari kementerian agama untuk membangun fasilitas pendukung IAIN Takengon,” kata Shabela.
Dilain pihak, Shabela sendiri menyatakan akan terus membenahi kawasan sekitar kampus IAIN Takengon di Kampung Mulie Jadi Kecamatan Silihnara, serta menjanjikan untuk memindahkan areal tempat pembuangan akhir (TPA) Uwer Tetemi yang berdekatan dengan lokasi kampus.
Kawasan TPA akan dihibahkan kepada IAIN Takengon, sehingga nantinya bisa dibangun taman atau kolam. “Karena sangat mengganggu kenyamanan, TPA akan kami pindahkan dari sana, segera,” kata Shabela.
Shabela juga menyampaikan rasa bahagia dan bangga karena di masa kepemimpinannya IAIN Takengon dapat terwujud. Bupati juga gigih memperjuangkan Universitas Gajah Putih (UGP) dapat dinegerikan, karena menurutnya walaupun ada moratorium penegerian, UGP adalah pengecualian karena berada di kawasan pinggiran dan merupakan janji presiden, baik Jokowi maupun SBY.
“Semoga di masa saya juga UGP ini dapat dinegerikan,” ucap Shabela dengan nada optimis.
Perguruan tinggi islam, dibawah Kementerian Agama yang pada umumnya dilabeli nama tokoh pendidikan namun tidak untuk IAIN Takengon. “Hasil pembahasan antar kementerian dan lembaga,” ungkap Ketua STAIN Gajah Putih DR. Zulkarnain, MA.
Sementara Bupati menyatakan dengan tidak membubuhkan Gajah Putih pada IAIN karena harus dilakukan perubahan nomenklatur sesuai peraturan. Karena STAIN terlebih dahulu dinegerikan maka itu yang diutamakan menjadi IAIN Takengon, Jadi tidak boleh ada dua perguruan tinggi dengan nama yang sama. Mudah-mudahan Universitas Gajah Putih juga akan dinegerikan,” demikian Shabela Abubakar Bupati Aceh Tengah. (wyra)