Home Hukum & Kriminal Toke Kopi “Gadungan” Diciduk Satreskrim Aceh Tengah

Toke Kopi “Gadungan” Diciduk Satreskrim Aceh Tengah

769
0

Takengon,tanohgayo.com-Aksi nekat dilakukan oleh Mustari (24 tahun), dalam bisnis kopi arabika Gayo di Takengon. Namun aksinya tersebut berujung pada penetapannya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polres Aceh Tengah.

Pada bulan Juli 2019, tanpa modal Mustari membeli kopi di atas harga pasar dengan harga Rp. 66.000/kg, milik E warga Kp. Atang Jungket Kecamatan Bies, total harga Rp. 163 juta. Keesokannya kopi dijual kesalah seorang pedagang kopi lainnya A dengan harga Rp. 58.000/kg.

Mustari berani menjual kopi lebih murah dari harga belinya, lebih murah Rp. 8.000/kg. “Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan pengelapan di Banda Aceh,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Agus Riwayanto Diputra, Rabu (18 September 2019).

Dari hasil penjualan kopi sebanyak 2.475 kg, tersangka memperoleh uang Rp. 143 juta lebih. Uang itu kemudian digunakan sebahagian untuk dibayarkan kepada E pemilik kopi, dan biaya untuk melarikan diri ke Lhoksemawe dan Langsa.

Berdasarkan hasil laporan E ke kepolisian, Mustari kemudian ditangkap di salah satu ruko yang disewanya di Kota Langsa. Dari tangannya disita kalung emas 20 gram, satu unit seeda motor, dan uang sejumlah Rp. 17 juta. Selama pelarian, tersangka bekerja sebagai buruh bangunan, dan uang di ATM juga sudah kosong.

“Tersangka dikenakan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun,” kata Agus Riwayanto. (Wyra)