Takengon, tanohgayo.com– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif pada pemilu 2019 mendatang.
“Ada dua laporan yang diterima, dari dua orang pelapor terhadap kelengkapan syarat calon,” Ungkap Marwansyah, Ketua KIP Aceh Tengah, Selasa (28/8/2019).
Dijelaskan Marwan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memberikan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat sesuai dengan tahapan, yaitu pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2019. (AG)