Takengon, tanohgayo.com– Sejumlah warga menanam pohon pisang di ruas jalan rusak Gelumpang Payung-Pondok Balik, Senin (23/11/2020). Kekesalan warga diduga akibat tidak diperbaikinya jalan tersebut meski telah diusulkan dalam Musrenbang tingkat kecamatan.
Aksi warga tersebut kemudian menjadi pembicaraan hangat dalam sidang pembahasan KUA PPAS yang baru disetujui DPRK Aceh Tengah, Senin (23/11/2020).
Bahwa ruas Jalan Gelumpang Payung -Pondok Balik, sebelumnya telah diumumkan pada Musrebang Kecamatan Ketol tahun 2020 oleh Kepala BAPPEDA yang turut dihadiri Bupati, anggota DPRK dari Dapil III, SKPK serta perwakilan masing-masing kampung.
Namun dalam pelaksanaannya, ruas jalan yang dibangun pematokan dilakukan di Desa Atu Gogop Kecamatan Kute Panang. Hal tersebut mengakibatkan kekesalan masyarakat dilimpahkan kepada Susilawati, anggota DPRK Aceh Tengah dari Ketol, yang dianggap tidak memperjuangkan asprasi masyarakat Ketol.
Susilawati dalam keterangannya, bahwa berdasarkan penjelasan Dinas PUPR dan BAPPEDA bahwasanya ruas jalan tersebut berdasarkan SK Bupati tahun 2015 tentang Penetapan Penambahan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Dalam Kabupaten Aceh Tengah, dan peta digital tentang nama ruas jalan tersebut yang sudah memiliki titik koordinat di masing-masing ruas jalan.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua dinas, bahwa sesuai SK Bupati dan peta digital titik koordinat kegiatan tersebut memang berada di wilayah Kecamatan Kute Panang seperti yang sedang dikerjakan saat ini.
“Menurut saya penjelasan yang mereka sampaikan tidak bisa diterima oleh logika karena berdasarkan nama ruas jalan pada proyek tersebut sepenuhnya berada dalam wilayah Kec. Ketol,” kata Susilawati.
Susi menyatakan kesalahan itu terjadi sejak SK Bupati diterbitkan pada tahun 2015 dan tidak ada upaya dinas untuk memperbaharui SK tersebut. Sementara berdasarkan SK tersebut ruas jalan yang diharapkan masyarakat Ketol untuk dibangun ada beberapa ruas.
Menjawab persoalan tidak dibangunnya ruas jalan yang dimaksud warga, Kepada BAPPEDA Aceh Tengah, Amir Hamzah menyatakan permohonan maaf karena merupakan tangungjawabnya. “Ini memang kesalahan saya, untuk itu saya memohon maaf karena saya yang bertangungjawab,” ungkap Amir Hamzah dihadapan anggota Banggar DPRK Aceh Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat sidang penutupan KUA PPAS tahun 2021.
Kata Amir, pada Musrenbang Kecamatan tahun 2020, bahwa ia mengumumkan ruas jalan Desa Gelumpang Payung dan Pondok Balik anggarannya sudah disahkan pada tahun 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan pada tahun 2020.
Jelas Amir Hamzah, ada staf pada BAPPEDA salah dalam input data (penjumlahan), sehingga ruas jalan tersebut terhitung masuk dalam pembangunan di Kecamatan Ketol, seharusnya Kecamatan Kute Panang. Kesalahan itu karena Desa Gelumpang Payung dan Pondok Balik termasuk desa dalam Kecamatan Ketol.
Sebab itu ada anggapan perubahan lokasi pekerjaan, yang sebelumnya dianggap telah sesuai dengan usulan dalam Musrebang.
Menyikapi perbedaan usulan dengan pembangunan ruas jalan tersebut, Kepala BAPPEDA menyatakan akan kembali mengusulkannya untuk tahun 2012. “Sebetulnya yang berkewajiban mengusulakan itu adalah SKPKnya, tetapi sepertinya dia (Dinas PUPSR) menganggap itu tidak prioritas kali. Kita sudah usulkan di RAPBK 2021,” ungkap Amir Hamzah, kepada tanohgayo.com.
Mendengar penjelasan pihak eksekutif, anggota DPRK lain melalui Susilawati menyampaikan harapan untuk dapat memberi penjelasan kepada masyarakat serta dapat mengurungkan niat untuk melakukan aksi demo, besok, 24/11/2020. (wyra)