Home Aparatur Zakat Fitrah 1442 H: Harga Beras Kelas I Rp. 36.000, Beras...

Zakat Fitrah 1442 H: Harga Beras Kelas I Rp. 36.000, Beras Kelas III sebesar Rp. 27.000

584
0
Foto: ilustrasi

Takengon, tanohgayo.com–Musyawarah Pembentukan Keputusan Atas Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Aceh Tengah Tahun 1442 H/ 2021 M dilaksanakan Senin (26/04/2021) bertempat di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah.

Musyawarah yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara. Dalam pengantarnya mengemukakan bahwa sesungguhnya dalam penetapan zakat fitrah berbentuk bahan pokok makanan seperti beras tidak ada masalah, karena bernilai tetap sampai kapanpun yakni sebesar 2,8 kg, atau sebanyak 3,1 liter, atau sebanyak 1,5 bambu ditambah satu genggam.

“Namun, ketika zakat ini dikonversi ke dalam bentuk uang, disitulah muncul persoalan berapa besaran zakat yang paling sesuai dengan mengacu kepada harga pasar,” ujar Saidi.

Untuk itu dikatakannya, musyawarah yang digelar pada hari ini adalah untuk merundingkan berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bila dalam bentuk uang.

Merujuk pada rata-rata perkembangan dan stabilitas harga beras beberapa waktu terakhir di Kabupaten Aceh Tengah, dirumuskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang pada tahun ini relatif sama atau bahkan lebih kecil 500 rupiah dibanding dengan tahun lalu.

Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar yang turut hadir. Pada kesempatan itu ia menyampaikan pesan agar dalam penetapan bentuk, dan kadar zakat, jangan berlepas diri dari dalil-dalil dan pendapat ulama makhsum agar tidak terjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

Dia mengingatkan, untuk penentuan besaran zakat yang dikonversi ke dalam nilai uang (rupiah) harus benar-benar mengacu pada harga pasar beras yang sesungguhnya, serta mengambil harga pembanding diluar harga di pusat pasar ibukota kabupaten.

“Jadi survei harga beras ini bukan hanya diseputaran Kota Takengon saja, tapi juga harus mengambil data dari harga di kecamatan-kecamatan yang berada jauh/di luar ibukota kabupaten, untuk mengantisipasi ketimpangan harga dalam menetapkan besaran zakat (dengan uang),” harap Shabela.

Dalam musyawarah disepakati besaran zakat fitrah tahun 1442 H dalam bentuk uang adalah untuk Beras Kelas I sebesar Rp. 36.000,-/ jiwa, Beras Kelas II sebesar Rp. 31.000,-/ jiwa dan Beras Kelas III sebesar Rp. 27.000,-/jiwa.

Penetapan hasil musyawarah tentang besaran Zakat Fitrah 1442 H/ 2021 M ini dituangkan dengan Keputusan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah untuk menjadi pedoman dalam penerimaan Zakat Fitrah pada tahun ini.

Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah instansi atau pejabat terkait diantaranya Kapolres, Pj. Ketua MPU, Kadis Syariat Islam, Kadis KBP3A, Ketua Baitul Maal, Pasimin Kodim 0106, Kabid Perdagangan, Ketua Organisasi Muhammadiyah, Nahdatul Ulama dan Al Washliyah serta kepala seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Tengah. (RL/AG)