Home Politik Parlok Dapat Ajukan 120 Persen Bakal Calon Setiap Dapil, Caleg Parnas Ikuti...

Parlok Dapat Ajukan 120 Persen Bakal Calon Setiap Dapil, Caleg Parnas Ikuti Ini…

381
0

TANOHGAYO.COM, Takengon | Partai politik lokal peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRK/DPRA paling banyak 120 persen, dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Hal itu sesuai Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

“Hanya untuk partai politik lokal, Partai politik nasional (Parnas) mengacu kepada yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,”kata Munawarsyah, anggota KIP Aceh, Selasa (2/5/2023).

Namun bakal calon anggota legislatif di Aceh, harus mengikuti test mampu membaca al Quran sebagaimana diatur dalam Pasal 36, Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008.

“Ketentuan tentang persyaratan sanggup menjalankan ajaran agamanya dan sanggup menjalankan syariat islam secara kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c juga berlaku untuk bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik,”. (Wyra)

Previous articleHari Pertama Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi, KIP BM Beri Arahan
Next articleTim Independen Mulai Terima Berkas, Ini Formulir Calon Anggota Baitul Mal Aceh Tengah