Home Politik Parlok Dapat Ajukan 120 Persen Bakal Calon Setiap Dapil, Caleg Parnas Ikuti...

Parlok Dapat Ajukan 120 Persen Bakal Calon Setiap Dapil, Caleg Parnas Ikuti Ini…

562
0

TANOHGAYO.COM, Takengon | Partai politik lokal peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRK/DPRA paling banyak 120 persen, dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Hal itu sesuai Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

“Hanya untuk partai politik lokal, Partai politik nasional (Parnas) mengacu kepada yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,”kata Munawarsyah, anggota KIP Aceh, Selasa (2/5/2023).

Namun bakal calon anggota legislatif di Aceh, harus mengikuti test mampu membaca al Quran sebagaimana diatur dalam Pasal 36, Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008.

“Ketentuan tentang persyaratan sanggup menjalankan ajaran agamanya dan sanggup menjalankan syariat islam secara kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c juga berlaku untuk bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik,”. (Wyra)